Kabar Buruk! 15 Kategori KPM Ini Dihapus Kepesertaannya, Bersiaplah Tidak Menerima Pencairan Bansos

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 19:05 WIB
Ilustrasi 15 Kategori KPM Ini Dihapus Kepesertaannya, Tak akan Terima Bansos Lagi (Kemensos)
Ilustrasi 15 Kategori KPM Ini Dihapus Kepesertaannya, Tak akan Terima Bansos Lagi (Kemensos)

AYOBOGOR.COM - Sebanyak 15 kategori KPM akan segera dihapus kepesertaanya dan tidak akan menerima pencairan bansos lagi. 

Saat ini Kemensos telah merilis aturan terbaru mengenai pencoretan sejumlah KPM yang masuk kedalam beberapa kategori. 

Untuk Anda yang belum mengetahui kategori KPM seperti apa yang akan dihapus kepesertaannya, berikut ini adalah daftar kategori KPM tersebut beserta rinciannya

1. Alamat tidak ditemukan

Saat pendamping sosial melakukan pendataan KPM dan mendapati bahwa alamat KPM tersebut tidak ditemukan, maka dengan otomatis keluarga tersebut akan dihapus kepesertannya sebagai penerima bansos. 

Baca Juga: Viral Wanita Ngamuk di Supermarket Cuma Gara-gara Perkara Susu UHT Dingin, Tipe Khodamnya Tak Terduga

2. KPM tidak ditemukan

Jika KPM yang bersangkutan tidak berada pada alamat yang tertera, maka keluarga tersebut akan segera di stop penyaluran bansosnya. 

3. KPM telah meninggal

Saat individu yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka secara otomatis kepesertaan sebagai KPM yang menerima bansos akan langsung dihapus. Namun, jika kepesertaan tersebut sudah dialih wariskan maka keluarga terkait masih berhak menerima bantuan. 

4. Bekerja sebagai ASN/TNI/Polisi

Jika individu terkait yang terdaftar sebagai KPM merupakan seorang ASN/TNI/Polisi maka dengan segera mungkin kepesertaan tersebut akan langsung dihapus dan tidak akan lagi menerima pencairan bansos. 

5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi

Jika KPM memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polisi, maka KPM terkait sudah tidak berhak menerima bansos terutama PKH dan BPNT. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X