AYOBOGOR.COM - Sebanyak 15 kategori KPM akan segera dihapus kepesertaanya dan tidak akan menerima pencairan bansos lagi.
Saat ini Kemensos telah merilis aturan terbaru mengenai pencoretan sejumlah KPM yang masuk kedalam beberapa kategori.
Untuk Anda yang belum mengetahui kategori KPM seperti apa yang akan dihapus kepesertaannya, berikut ini adalah daftar kategori KPM tersebut beserta rinciannya
1. Alamat tidak ditemukan
Saat pendamping sosial melakukan pendataan KPM dan mendapati bahwa alamat KPM tersebut tidak ditemukan, maka dengan otomatis keluarga tersebut akan dihapus kepesertannya sebagai penerima bansos.
2. KPM tidak ditemukan
Jika KPM yang bersangkutan tidak berada pada alamat yang tertera, maka keluarga tersebut akan segera di stop penyaluran bansosnya.
3. KPM telah meninggal
Saat individu yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka secara otomatis kepesertaan sebagai KPM yang menerima bansos akan langsung dihapus. Namun, jika kepesertaan tersebut sudah dialih wariskan maka keluarga terkait masih berhak menerima bantuan.
4. Bekerja sebagai ASN/TNI/Polisi
Jika individu terkait yang terdaftar sebagai KPM merupakan seorang ASN/TNI/Polisi maka dengan segera mungkin kepesertaan tersebut akan langsung dihapus dan tidak akan lagi menerima pencairan bansos.
5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi
Jika KPM memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polisi, maka KPM terkait sudah tidak berhak menerima bansos terutama PKH dan BPNT.