Kabar Buruk! 15 Kategori KPM Ini Dihapus Kepesertaannya, Bersiaplah Tidak Menerima Pencairan Bansos

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 19:05 WIB
Ilustrasi 15 Kategori KPM Ini Dihapus Kepesertaannya, Tak akan Terima Bansos Lagi (Kemensos)
Ilustrasi 15 Kategori KPM Ini Dihapus Kepesertaannya, Tak akan Terima Bansos Lagi (Kemensos)

6. Mampu dan tidak memenuhi kriteria

Jika suatu keluarga dinyatakan mampu, maka keluarga terkait sudah tidak layak lagi menerima pencairan bansos. Apalagi setiap bansos memiliki kriteria tersendiri untuk para penerimanya. 

7. Pensiunan ASN/TNI/Polisi

Sama hal nya dengan pekerja ASN/TNI/Polisi yang tidak berhak menerima bansos, para pensiunannya pun tidak diperbolehkan menerima bansos jenis apapun. 

8. Bekerja sebagai guru

Baca Juga: Kumpulan Yel-yel MPLS 2024 untuk Siswa SMP dan SMA yang Kreatif, Bisa Ditiru Nih!

Jika KPM memiliki profesi sebagai guru yang telah terverifikasi, maka KPM tersebut sudah tidak layak menerima pencairan bantuan sosial. 

9. Penghasilan dari APBN/APBD

Jika keluarga terkait yang menerima bansos memiliki penghasilan yang sumbernya berasal dari dana APBN/APBD, maka sudah selayaknya kepesertaan sebagai penerima bansos dihapus. 

10. Menolak bansos

Jika suatu keluarga memenuhi syarat sebagai penerima bansos dan keluarga tersebut menolaknya, maka untuk kedepannya keluarga tersebut tidak akan mendapatkan pencairan bantuan sosial dari pemerintah. 

11. Memiliki penghasilan diatas UMK/UMR/UMP

Jika terdapat salah satu anggota keluarga yang memiliki penghasilan diatas UMK/UMP/UMR maka kepesertaan sebagai penerima bansos akan segera dihapuskan karena secara otomatis pihak terkait telah terverifikasi sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan

12. Pemilik/Pengurus perusahaan

Jika ternyata ada salah satu anggota keluarga KPM yang merupakan seorang pemilik atau pengurus suatu perusahaan, maka keluarga tersebut akan otomatis diberhentikan sebagai penerima bansos. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X