Surat Terbaru Kemensos, Penting dan Wajib Diketahui Semua Pihak, Saldo Rp 500 Masuk di Rekening Milik KPM, Ternyata Bansos Ini

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 15:29 WIB
Surat Terbaru Kemensos dan Info Saldo Rp 500 Masuk di Rekening Milik KPM (kemensos.go.id)
Surat Terbaru Kemensos dan Info Saldo Rp 500 Masuk di Rekening Milik KPM (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM – Terdapat surat terbaru dari Kemensos yang penting dan wajib diketahui oleh semua pihak. 

Cek juga info salah satu KPM yang mengabarkan telah menerima saldo sebesar Rp 500 ribu di KKS-nya, bansos apakah itu ?

Dilansir dari kanal Sukron Channel, Kementerian Sosial baru saja merilis surat pengumuman terbaru yang ditujukan pada seluruh lapisan masyarakat. 

Terutama kepada para pejabat perangkat desa atau kelurahan selaku penentu pengusulan data calon para penerima bantuan.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Muhammad Saleh Mukadam, Punya Hutang?

Surat tersebut berisi informasi tentang golongan-golongan penerima bansos yang akan dihentikan pemberian bansosnya. 

Proses penghentian akan dimulai pada penyaluran bansos pada periode bulan Juli ini sampai seterusnya.

Ada sebanyak lima belas golongan yang akan dihapus namanya sebagai peserta penerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Golongan pertama adalah para KPM yang alamatnya tidak ditemukan atau sudah pindah domisili namun tidak melapor.

Golongan kedua yaitu para penerima bansos yang tidak ditemukan karena pindah alamat atau alasan lain. Golongan ketiga  yaitu penerima bansos yang meninggal dunia kecuali telah dilakukan pergantian pengurus baru.

Baca Juga: Selamat! Resmi Dipercepat, Surat Undangan Pencairan Bansos Periode Juli Sudah Beredar, KPM Sudah Dapat?

Hal ini dapat dilakukan jika dalam kartu keluarga (KK) ada anggota keluarga lain yang dapat dipilih sebagai pengurus baru. 

Misal jika kepala keluarga atau suami yang biasa menjadi pengurus digantikan oleh istrinya atau sebaliknya.

Golongan keempat adalah para penerima bantuan sosial yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), tentara nasional Indonesia (TNI) atau polisi Republik Indonesia (Polri). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X