Ternyata Bukan Uang Saja, KPM Bisa Dapat Bantuan Rumah dari Kemensos, Begini Kriteria dan Syarat Mendapatkannya

photo author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 08:24 WIB
Ilustrasi. Ternyata bukan uang saja, KPM bisa dapat bantuan rumah dari Kemensos, begini kriteria dan syarat mendapatkannya. (Pixabay.com/pixel-sepp)
Ilustrasi. Ternyata bukan uang saja, KPM bisa dapat bantuan rumah dari Kemensos, begini kriteria dan syarat mendapatkannya. (Pixabay.com/pixel-sepp)

 

 

AYOBOGOR.COM - Melalui programnya, Kemensos juga memberikan bantuan rumah kepada penerima manfaat.

Selain bantuan berbentuk uang melalui program Bansos PKH atau BPNT, Kemensos juga memberikan bantuan berupa rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Bantuan ini dinamakan dengan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Bantuan rehabilitasi rumah ini diberikan kepada para penerima yang memiliki kondisi rumah tidak layak huni.

Dalam praktiknya, bantuan rumah ini dibagi menjadi dua yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RRUS).

Baca Juga: Kabar Gembira! Tanda Pencairan PKH BPNT via PT Pos dan KKS Juli-Agustus Sudah Muncul di SIKS-NG, Prediksi Cair Pada...

Penyaluran bantuan rehabilitasi rumah ini diberikan kepada para penerima manfaat yang terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Berikut kriteria dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) ini:

1. Dinding dan atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan pemiliknya.

2. Dinding atau atap terbuat dari bahan rusak atau rapuh.

Baca Juga: Penyaluran Bansos MRP Terealisasi di Wilayah Ini, KPM Penerima Bantuan Beras Mitigasi Risiko Pangan Cek Undangan Terbaru

3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, atau semen, keramik dalam kondisi yang sudah rusak.

4. Tidak memiliki tempat mandi cuci, dan kakus, atau memiliki namun tidak layak, dan atau luas lahannya kurang dari 7,2 meter persegi perorang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X