AYOBOGOR.COM - Melalui programnya, Kemensos juga memberikan bantuan rumah kepada penerima manfaat.
Selain bantuan berbentuk uang melalui program Bansos PKH atau BPNT, Kemensos juga memberikan bantuan berupa rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Bantuan ini dinamakan dengan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Bantuan rehabilitasi rumah ini diberikan kepada para penerima yang memiliki kondisi rumah tidak layak huni.
Dalam praktiknya, bantuan rumah ini dibagi menjadi dua yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RRUS).
Penyaluran bantuan rehabilitasi rumah ini diberikan kepada para penerima manfaat yang terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Berikut kriteria dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) ini:
1. Dinding dan atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan pemiliknya.
2. Dinding atau atap terbuat dari bahan rusak atau rapuh.
3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, atau semen, keramik dalam kondisi yang sudah rusak.
4. Tidak memiliki tempat mandi cuci, dan kakus, atau memiliki namun tidak layak, dan atau luas lahannya kurang dari 7,2 meter persegi perorang.