AYOBOGOR.COM — Pada tahun 2024 ini bantuan sosial menanggulangi risiko pangan diberikan pada KPM dalam dua bentuk. Yakni BLT MRP berupa uang tunai dan bahan pangan beras 10 kg.
Bantuan pangan beras CBP 10 kg sudah diputuskan pada pembahasan anggaran belanja Bansos 2024 pada 2023 lalu.
Banpang beras 10 kg ini diselenggarakan oleh Bapanas dengan mengambil cadangan beras pemerintah dari Bulog. Target penerima Bansos berupa beras ini sejumlah 22 juta KPM.
Ini sedikit berbeda dengan Bansos MRP berupa uang tunai yaitu BLT MRP. BLT MRP baru diputuskan pada Januari 2024.
Pemerintah menganggaran Rp11,3 T untuk BLT MRP ini, yang ditargetkan disalurkan pada 18,8 juta KPM. Penentuan KPM sendiri berdasarkan DTKS Kemensos.
Besaran BLT MRP sendiri yaitu Rp200 ribu per KPM per bulan, dengan pencairan sekaligus untuk 3 bulan. Sehingga KPM penerima BLT MRP akan menerima sejumlah Rp600 ribu.
Pada awal penetapannya, BLT MRP dijadwalkan cair pada Februari–Maret 2024, yang kemudian direvisi menjadi April–Juni 2024.
Hingga kini memasuki semester kedua tahun 2024, KPM kini masih menunggu update terbaru mengenai kepastian pencairan BLT MRP Rp600 ribu.
Sedangkan untuk Bansos MRP berupa beras 10 kg, tidak hanya bahwa penetapannya sudah pada 2023 lalu, namun penghitungannya juga tidak lagi menggunakan DTKS. Melainkan berdasarkan P3KE Kemenko PMK.
Setelah menggunakan data P3KE dari Kemenko PMK, jumlah penerima Bansos Banpang berupa beras 10 kg per KPM per bulan mengalami peningkatan 1 juta KPM.
Pada mulanya, penyaluran Bansos berupa beras 10 Kg ini dialokasikan hanya untuk satu semester tahun 2024, yakni hingga Juni 2024 dengan tahap pencairan sebulan sekali.