5. Memiliki kartu identitas diri seperti KTP dan KK.
6. Fakir miskin yang tercatat di DTKS.
7. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau Akte jual beli atau girik.
8. Belum menerima bantuan sejenis dari Kementerian atau Lembaga pemerintah daerah setempat.
Jika syarat ini sudah terpenuhi, kemudian Anda bisa ikut tata cara mendapatkan bantuan RST sebagai berikut:
Pengusulan bisa dilakukan melalui kantor Desa terlebih dahulu dan akan di verifikasi data terlebih dahulu di Musyawarah Desa.
Selanjutnya pihak desa akan membuatkan proposal yang diajukan ke dinas sosial kabupaten atau kota.
Kemudian pihak atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan meneruskan pengusulan tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Demikian informasi mengenai bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), semoga penjelasan ini bermanfaat.***