Ternyata Bukan Uang Saja, KPM Bisa Dapat Bantuan Rumah dari Kemensos, Begini Kriteria dan Syarat Mendapatkannya

photo author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 08:24 WIB
Ilustrasi. Ternyata bukan uang saja, KPM bisa dapat bantuan rumah dari Kemensos, begini kriteria dan syarat mendapatkannya. (Pixabay.com/pixel-sepp)
Ilustrasi. Ternyata bukan uang saja, KPM bisa dapat bantuan rumah dari Kemensos, begini kriteria dan syarat mendapatkannya. (Pixabay.com/pixel-sepp)

5. Memiliki kartu identitas diri seperti KTP dan KK.

6. Fakir miskin yang tercatat di DTKS.

Baca Juga: Lupakan Sejenak BLT Mitigasi Risiko Pangan! Pendaftaran Prakerja Gelombang 70 Resmi Dibuka, Ternyata Ini Syaratnya!

7. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau Akte jual beli atau girik.

8. Belum menerima bantuan sejenis dari Kementerian atau Lembaga pemerintah daerah setempat.

Jika syarat ini sudah terpenuhi, kemudian Anda bisa ikut tata cara mendapatkan bantuan RST sebagai berikut:

Pengusulan bisa dilakukan melalui kantor Desa terlebih dahulu dan akan di verifikasi data terlebih dahulu di Musyawarah Desa.

Baca Juga: Penyaluran MRP di Awal Juli Masih Berlangsung, PKH BPNT via PT Pos dan KKS Segera Menyusul Jika Sudah Tahapan Ini

Selanjutnya pihak desa akan membuatkan proposal yang diajukan ke dinas sosial kabupaten atau kota.

Kemudian pihak atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan meneruskan pengusulan tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Demikian informasi mengenai bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), semoga penjelasan ini bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X