Sudah Final Closing, Tinggal Beberapa Tahapan Ini PKH BPNT Juli-Agustus-September 2024 Cair

photo author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 19:16 WIB
Final Closing, Tinggal Tahapan Ini PKH BPNT Juli-Agustus-September 2024 Cair (Pixabay/EmAji)
Final Closing, Tinggal Tahapan Ini PKH BPNT Juli-Agustus-September 2024 Cair (Pixabay/EmAji)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT. Saat ini sudah ada perubahan status di SIKS-NG.

Data final closing untuk bansos PKH BPNT alokasi bulan Juli-Agustus via KKS serta Juli-September via PT Pos Indonesia sudah muncul.

Ini menjadi penantian yang dinantikan oleh penerima manfaat tentunya. Mengingat kedua bansos reguler tersebut bakal segera cair.

Walaupun sudah final closing sudah keluar, tetap masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui agar bantuan sosial dicairkan.

Baca Juga: Rekomendasi Sambutan untuk MPLS 2024, Mulai dari Kepala Sekolah hingga Ketua Osis

Yang mana setelah adanya final closing ini, nantinya akan menuju tahap Surat Perintah Membayar atau SPM.

Kemudian Surat Perintah Pemcairan Dana atau SP2D, lalu Standing Intruction (SI) dan kemudian Top Up yang dilakukan pihak penyalur.

Untuk pencairan yang melalui kartu KKS, diketahui masih akan disalurkan oleh 3 bank penyaluran. Yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI.

Bank BSI menjadi bank penyalur satu-satunya untuk wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga: Presiden Jokowi Desak 5 Bansos Harus Cair Mulai Besok, Akhirnya Bantuan PKH BPNT Dipercepat?

Dan di pencairan sebelumnya, yakni periode salur Mei-Juni, BSI menjadi bank penyalu pertama yang menyalurkan PKH dan BPNT untuk warga Aceh.

Disusul kemudian 3 bank, yakni BRI, Bank Mandiri, dan yang terakhir Bank BNI.

Bisa saja, untuk pencairan di periode terbaru ini, BSI kembali menjadi yang pertama menyalurkan PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus 2024.

Informasi tambahan, saat ini pemerintah masih fokus untuk pencairan PKH dan BPNT periode Mei-Juni bagi para KPM Baru dan KPM lama yang belum melakukan transaksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X