Ada Bantuan Tambahan Rp2,7 Juta dan Rp 5 Juta untuk KPM PKH BPNT Khusus, Ternyata Bansos Ini yang Dicairkan Pemerintah

photo author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 16:02 WIB
Bansos Tambahan Rp2,7 Juta dan Rp 5 Juta untuk KPM PKH BPNT Khusus (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Bansos Tambahan Rp2,7 Juta dan Rp 5 Juta untuk KPM PKH BPNT Khusus (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM -- Terdapat bantuan tambahan senilai Rp 5 juta dan Rp2,7 juta untuk KPM PKH BPNT dengan kriteria ini.

Bantuan sosial ini tidak lain adalah PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara yang diberikan kepada penerima manfaat dengan kategori sebagai berikut ini. 

Ada beberapa jenis bantuan PENA yang bisa didapatkan oleh masyarakat seperti dilansir dari Youtube Pendamping Sosial. 

1. PENA Reguler 

Yang mana datanya diambil dari DTKS dan mendapatkan uang sebesar Rp5 juta kemudian diberikan alat atau modal usaha.

Baca Juga: PIP 2024 Masih Cair di Wilayah Ini, Cek Saldo BNI dan BRI Sekarang, Uang Nominal Rp450 Ribu dan Rp900 Ribu Masuk di Rekening

Kemudian nanti oleh pendamping sosial akan dibuatkan rincian anggaran untuk modal usaha seperti peralatan apa yang ingin dibeli dan bahan baku.

Kemudian bantuan ini diberikan bagi mereka yang namanya sudah terdata dan akan jika dana sudah cair pun akan dipantau lagi oleh pendamping sosial masing-masing apakah dana ini benar digunakan.

Selain itu, nota-nota pembelanjaan harus dikumpulkan oleh KPM yang menerima dana bantuan ini.

Nantinya penerima bantuan ini tidak perlu lagi digraduasi lagi menjadi penerima bansos PKH dan BPNT.

Namun jika penerima bantuan ini PENA ini nantinya sudah dianggap mampu dan mempunyai penghasilan yang cukup maka tidak perlu mendapatkan bansos PKH BPNT lagi.

Yang menjadi kekurangan adalah penerima PENA reguler ini tidak semua daerah yang mendapatkan hanya tertentu saja.

Hanya diberikan kepada daerah yang mendapatkan afirmasi oleh pemerintah daerah tertentu saja.

2. PENA Berdikari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X