Hore! PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus Sudah Muncul di Aplikasi SIKS-NG, Bansos Bisa Cair di Bulan Ini?

photo author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 13:42 WIB
Hore! PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus Sudah Muncul di Aplikasi SIKS-NG (Tangkap layar laman denpasarkota.go.id)
Hore! PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus Sudah Muncul di Aplikasi SIKS-NG (Tangkap layar laman denpasarkota.go.id)

AYOBOGOR.COM – Kabar gembira bagi KPM penerima bansos PKH dan BPNT untuk alokasi bulan Juli-Agustus 2024.

Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan di aplikasi SIKS-NG, status bansos ini sudah menunjukkan tanda-tanda pencairan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, apakah bansos PKH dan BPNT yang dialokasikan untuk periode Juli-Agustus, apakah cair pada bulan Juli?

Terpantau status dari kedua bantuan sosial tersebut sudah berubah. Diketahui saat ini sudah memasuki proses penentuan KPM.

Dilansir melalui YouTube Diary Bansos, tahap ini sudah memunculkan PKH periode penyaluran Juli-Agustus melalui rekening KKS serta Juli-September melalui Pos Indonesia.

Baca Juga: Cairkan Segera Bantuan Rp450.000, Rp750.000 dan Rp1.800.000 Sekarang Juga di KKS BRI dan BNI

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di aplikasi SIKS-NG, ditemukan bahwa bansos tersebut juga masuk dalam evaluasi komponen.

Terlihat bahwa daftar desa atau kecamatan yang muncul di evaluasi tersebut. Proses ini diperkirakan berlangsung hingga 14 Juli 2024 sebelum disalurkan.

Jadi langkah ini adalah tahapan awal, karena masih banyak langkah sebelum bantuan sosial disalurkan.

Langkah-langkah yang dilakukan adalah SPM, SP2D dan dilanjutkan akan langkah ke penerbitan SI yaitu instruksi pencairan.

Oleh karena itu, bantuan ini mungkin tidak akan diberikan dalam waktu dekat karena banyak tahapan yang harus dilalui.

Baca Juga: Resmi Diumumkan! Pencairan PKH BPNT Juli Agustus 2024, Penyaluran Dibagi Jadi 3 Wilayah

KPM hendaknya senantiasa memantau informasi perkembangan bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.

Seperti yang kita ketahui bahwa  saat ini beberapa bantuan sosial masih disalurkan oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X