Info Penting Bagi KPM PKH BPNT, Ada 2 Larangan yang Harus Diketahui Soal Bansos

photo author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 14:59 WIB
Ilustrasi Info Penting Bagi KPM PKH BPNT. (PKH Tegal)
Ilustrasi Info Penting Bagi KPM PKH BPNT. (PKH Tegal)

AYOBOGOR.COM – Info penting untuk besok Senin, 8 Juli 2024 bagi setiap KPM PKH BPNT yang mendapatkan pencairan bantuan sosial dari pemerintah.

Ada 2 larangan yang wajib diketahui oleh KPM mengenai pencairan bantuan sosial.

Seperti apa informasi selengkapnya? Simak keterangannya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Bungkas Wae.

Informasi pertama terkait proses penyaluran bantuan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 ada KPM yang akan cair menggunakan KKS merah putih maupun lewat PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bobby Nasution Mulai Matangkan Rencana Gaet Nagita Slavina Jadi Cawagub di Pilkada Sumatera Utara

Dan tidak lama lagi proses pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 ini akan diproses dan segera masuk ke rekening KPM.

Dimana prediksinya PKH dan BPNT alokasi Juli Agustus tahun 2024 ini akan dicairkan paling lambat bulan Agustus nanti.

Untuk para keluarga penerima manfaat diharapkan dapat menyimpan kartu KKS merah putihnya dengan baik dan sendiri-sendiri.

Jangan sampai hilang maupun jangan sampai dititipkan kepada orang lain.

Perlu dipahami, pencairan PKH tahap 4 dicairkan setiap 2 bulan sekali untuk pencairan melalui KKS merah putih.

Baca Juga: Final Closing! PKH BPNT Via KKS dan Kantor Pos Juli Agustus Nama KPM Sudah Terlihat, Cek Apakah Nama Anda Masuk Daftar

Begitu juga dnegan bantuan BPNTnya juga akan dicairkan alokasi 2 bulan jika melihat skema sebelumnya.

Namun bagi pencairan PKH dan BPNT lewat PT Pos Indonesia disalurkan 3 bulan sekali dan untuk tahapan selanjutnya alokasi Juli, Agustus dan September tahun 2024.

Tentunya ada 2 larangan yang harus diketahui KPM setika SP2D PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 apabila sudah diturunkan, berikut diantaranya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X