AYOBOGOR.COM -- PBI JK adalah salah satu bansos tambahan yang dicairkan pemerintah di bulan Juli 2024 ini.
Tidak disalurkan alam entuk uang tunai atau barang, PBI JK disalurkan dalam bentuk iuran rutin.
Iuran itu dibayarkan oleh pemerintah kepada penyelenggaran jaminan kesehatan yakni BPJS Kesehatan.
Bansos PBI JK sendiri tidak bisa dicairkan langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat.
Penerima PBI JK sendiri merupakan kelompak masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar di DTKS.
Adapun info pertama, tanggal 1 merupakan proses verifikasi dan validasi data para penerima bansos pemberian bantuan iuran (PBI) kartu Indonesia sehat (KIS).
Dan di tanggal 10 Juli nanti, merupakan batas akhir proses verifikasi dan validasi data KPM penerima bantuan PBI KIS.
Ada informasi yang harus diketahui penerima PBI JK agar bantuannya terus tersalurkan dan bisa dimanfaatkan untuk jaminan Kesehatan.
Bagi pemilik KIS diharapkan agar rutin menggunakan layanan kesehatan gratis ini. Bisa sebulan sekali atau 2 bulan sekali.
Karena jika selama tiga bulan tidak digunakan maka iuaran akan dinonaktifkan kepesertaannya.
Selain itu, KPM PBI JK juga bisa mendapatkan bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, BLT, hingga Program Pena.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! 10 Kriteria Ini Menentukan Cair Atau Tidaknya Bansos PKH Alokasi Juli-Agustus 2024