AYOBOGOR.COM — KPM yang masuk dalam DTKS Kemensos selain mendapat Bansos berupa bahan pangan dan uang tunai, juga mendapat fasilitas kesehatan yang termasuk dalam JKN KIS PBI.
Pemegang kartu KIS PBI berbeda dengan KIS non-PBI. KIS non-PBI merupakan KIS Mandiri merupakan jamina kesehatan negara yang iuran preminya dibayarkan secara mandiri oleh pesertanya.
Sedangkan KIS PBI adalah peserta JKN yang mendapat bantuan iuran dari pemerintah, yakni sebesar Rp42 ribu per bulan per orang.
KPM penerima Bansos yang masuk dalam DTKS tergolong dalam kelompok peserta JKN KIS PBI ini. Oleh karenanya sudah tidak perlu membayar iuran ke pemerintah.
Peserta JKN KIS, baik PBI maupun mandiri, dihimbau untuk melakukan pengecekan kesehatan secara rutin di faskes yang telah ditunjuk.
Hal ini untuk menghindari penonaktifan KIS. Sebab KIS bisa dinonaktifkan jika peserta tidak menggunakan fasilitas kesehatan selama 6 bulan berturut-turut.
Jika KIS dalam kondisi non aktif, maka layanan kesehatan secara gratis tidak bisa digunakan jika sewaktu-waktu peserta membutuhkan pengobatan.
Meski demikian, seringkali KPM tidak menyadari jika KIS PBI-nya dalam kondisi non aktif. Sebab, tanpa disadari tidak pernah melakukan pengecekan kesehatan selama 6 bulan berturut-turut.
Perihal KIS nonaktif, berikut beberapa langkah, dikutip dari kanal YouTube Rilly Channel, yang bisa dilakukan untuk melakukan reaktivasi KIS PBI agar bisa digunakan kembali.
Syarat utama mendapatkan KIS PBI adalah terdata dalam DTKS Kemensos. Jika KPM masih tergolong dalam DTKS, maka pengaktifan kembali bisa langsung dilakukan ke Dinas Sosial setempat.
Berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial adalah kartu JKN KIS PBI, Surat Keterangan Tidak Mampu, Kartu Keluarga dan KTP.