JKN KIS PBI Nonaktif, Begini Cara Aktivasi Kembali Supaya KPM Penerima Bansos Bisa Berobat Gratis ke Faskes yang Dituju

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 09:20 WIB
cara reaktivasi kembali kartu KIS PBI nonaktif supaya KPM penerima Bansos tetap bisa berobat secara gratis (mirit.kebumenkab.go.id)
cara reaktivasi kembali kartu KIS PBI nonaktif supaya KPM penerima Bansos tetap bisa berobat secara gratis (mirit.kebumenkab.go.id)

AYOBOGOR.COM — KPM yang masuk dalam DTKS Kemensos selain mendapat Bansos berupa bahan pangan dan uang tunai, juga mendapat fasilitas kesehatan yang termasuk dalam JKN KIS PBI.

Pemegang kartu KIS PBI berbeda dengan KIS non-PBI. KIS non-PBI merupakan KIS Mandiri merupakan jamina kesehatan negara yang iuran preminya dibayarkan secara mandiri oleh pesertanya.

Sedangkan KIS PBI adalah peserta JKN yang mendapat bantuan iuran dari pemerintah, yakni sebesar Rp42 ribu per bulan per orang.

Baca Juga: Deretan Bantuan Sosial yang Cair Mulai Hari Ini 3 Juli 2024, Kabar Gembira bagi KPM di Berbagai Wilayah

KPM penerima Bansos yang masuk dalam DTKS tergolong dalam kelompok peserta JKN KIS PBI ini. Oleh karenanya sudah tidak perlu membayar iuran ke pemerintah.

Peserta JKN KIS, baik PBI maupun mandiri, dihimbau untuk melakukan pengecekan kesehatan secara rutin di faskes yang telah ditunjuk.

Hal ini untuk menghindari penonaktifan KIS. Sebab KIS bisa dinonaktifkan jika peserta tidak menggunakan fasilitas kesehatan selama 6 bulan berturut-turut.

Jika KIS dalam kondisi non aktif, maka layanan kesehatan secara gratis tidak bisa digunakan jika sewaktu-waktu peserta membutuhkan pengobatan.

Baca Juga: Mohon Maaf, KPM PKH Kategori Ini Dipastikan tidak Cair Baik via PT Pos Indonesia dan KKS Alokasi Juli Agustus, Begini Alasannya!

Meski demikian, seringkali KPM tidak menyadari jika KIS PBI-nya dalam kondisi non aktif. Sebab, tanpa disadari tidak pernah melakukan pengecekan kesehatan selama 6 bulan berturut-turut.

Perihal KIS nonaktif, berikut beberapa langkah, dikutip dari kanal YouTube Rilly Channel, yang bisa dilakukan untuk melakukan reaktivasi KIS PBI agar bisa digunakan kembali.

Syarat utama mendapatkan KIS PBI adalah terdata dalam DTKS Kemensos. Jika KPM masih tergolong dalam DTKS, maka pengaktifan kembali bisa langsung dilakukan ke Dinas Sosial setempat.

Berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial adalah kartu JKN KIS PBI, Surat Keterangan Tidak Mampu, Kartu Keluarga dan KTP.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Bansos BPNT Rp 400 Ribu Tak Kunjung Cair di Kartu KKS, KPM Segera Cek Rekening Hari Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Rilly Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X