KPM Wajib Tahu! 10 Kriteria Ini Menentukan Cair Atau Tidaknya Bansos PKH Alokasi Juli-Agustus 2024

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 18:29 WIB
Ini Dia 10 Kriteria Ini Menentukan Cair Atau Tidaknya Bansos PKH Alokasi Juli-Agustus 2024 (kemenkopmk.go.id)
Ini Dia 10 Kriteria Ini Menentukan Cair Atau Tidaknya Bansos PKH Alokasi Juli-Agustus 2024 (kemenkopmk.go.id)

Maksud dari peraturan kelima ini, KPM hanya akan mendapatkan pencairan bansos PKH maksimal pada anak kedua saja.

Jika suatu hari Anda melahirkan anak ketiga dan seterusnya, maka anak tersebut tidak termasuk dalam komponen balita penerima bansos PKH.

6. Balita hanya sampai 6 tahun

Maksud dari aturan ini adalah komponen balita merupakan usia 0-6 tahun saja. Jika anak Anda sudah melewati usia 6 tahun, maka anak Anda akan masuk kedalam komponen anak sekolah SD.

7. Hanya empat disabilitas

Didalam satu keluarga, komponen disabilitas yang berhak menerima bansos PKH hanya empat orang saja.

Penerima PKH dalam satu KPM dibatasi hanya empat orang penyandang disabilitas saja, jika terdapat lima orang penyandang disabilitas dalam keluarga Anda maka tetap saja kelurga terkait hanya akan mendapatkan pencairan PKH untuk empat disabilitas aja.

8. Komponen lansia hanya empat orang

Untuk komponen lansia minimal usia 60 tahun yang akan menerima pencairan bansos PKH maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Sama halnya komponen disabilitas, komponen lansia juga membatasi penerima bansos yakni empat orang saja.

9. Hanya kehamilan kedua saja

Baca Juga: Tanggal Penting Bagi Penerima PBI JK Bantuan Kesehatan Gratis dan 3 Bansos Bisa Langsung Didapat

Tidak semua ibu hamil akan menerima pencairan bansos PKH, karena aturannya yakni hanya kehamilan kedua saja.

Maksudnya adalah untuk seorang ibu hamil yang berhak mendapatkan PKH hanyalah kehamilan pertama dan kedua saja. Jika suatu hari Anda dinyatakan hamil untuk ketiga kalinya, maka kehamilan Anda tersebut tidak termasuk dalam komponen ibu hamil dan tidak berhak menerima bansos PKH.

10. Nominal tertinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X