1. Terdaftar dalam DTKS
Beberapa komponen yang tersamsuk dalam daftar diatas harus terdaftar dalam data DTKS dan aktif sebagai penerima bansos PKH.
Jadi, jika Anda memiliki salah satu komponen diatas pastikan juga bahwa datanya tertera serta aktif pada DTKS.
2. Maksimal empat komponen
Di dalam satu keluarga dibatasi dan hanya diperbolehkan maksimal empat komponen saja yang berhak menerima pencairan bansos PKH.
Jika dalam keluarga Anda terdapat 7 komponen diatas, maka tetap saja Anda hanya berhak menerima pencairan untuk 4 komponen saja.
3. DTKS dan DUKCAPIL harus sesuai
Bansos PKH diprioritaskan bagi KPM yang datanya padan atau sesuai antara data yang tertera pada DTKS dan DUKCAPIL.
Seluruh penerima bansos PKH harus memiliki data yang sama dan tidak boleh terdapat perbedaan.
4. Data Anak harus tertera pada DAPODIK
Jika Anda termasuk KPM yang memiliki komponen anak sekolah, maka pastikanlah data anak Anda tertera pada DAPODIK.
Komponen anak sekolah baik SD, SMP maupun SMA diharuskan memiliki data yang terdaftar dalam DAPODIK sesuai dengan data di DTKS agar bansos PKH cair.
Baca Juga: Catat! Tanggal 15 hingga 25 Juli, akan Ada KPM PKH BPNT yang Dicabut Bantuannya oleh Kemensos
5. Hanya Komponen balita kedua