6. KPM punya penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
7. KPM terdaftar di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagai pemilik CV, direksi atau komisaris
8. KPM punya penghasila di atas upah minimum kabupaten kota
9. KPM sudah mampu sudah dianggap sejahtera.
Apabila Anda tidak termasuk 9 golongan di atas tentu bansos bakal cair lagi di tahap selanjutnya.
Baca Juga: SP2D BLT MRP Dikabarkan Sudah Turun dan Segera Cair di Bulan Juni, Cek Informasi Lengkapnya di Sini
Itulah tadi ulasan Informasi mengenai tahapan proses pencairan PKH BPNT tahap Juli-September yang akan dimulai dan 9 golongan yang akan dicoret sebagai penerima bansos.