AYOBOGOR.COM -- Bagi para KPM yang memiliki satu saja dari sembilan alasan ini maka bersiap penyaluran bansos PKH dan BPNT akan dihentikan oleh pemerintah.
Apa saja sembilan alasan atau sebab penghentian bansos tersebut? Simak penjelasan berikut ini.
Dilansir dari kanal youtube Diary Bansos, pemerintah rutin menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial baik berupa uang tunai maupun barang.
Para penerima bantuan sosial adalah mereka yang namanya terdaftar dalam data penerima dan dianggap layak untuk menerima bantuan.
Namun ada beberapa KPM yang bansosnya dihentikan oleh pemerintah karena alasan-alasan tertentu.
Sedikitnya ada sembilan alasan atau sebab kenapa penyaluran bansos bagi seorang KPM dihentikan atau dicabut.
Pertama, alasan seorang KPM tidak akan lagi menerima bansos dari pemerintah karena KPM berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Apabila ada KPM yang berstatus ASN atau P3K maka bansosnya akan dicabut atau distop.
Dua, apabila penerima bantuan sosial berstatus sebagai TNI atau Polri maka penyaluran bantuan sosialnya akan dihentikan.
Sebab seorang anggota TNI atau Polri sudah memiliki upah dan tunjangan dari pemerintah.
Tiga, KPM berstatus sebagai pensiunan dari ASN, TNI atau Polri juga tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Para pensiunan ini dianggap tidak layak karena setiap bulan menerima dana pensiun dari profesinya.
Baca Juga: KPM PKH BPNT yang Punya KTP dan KK Seperti Ini Berhak Dapat Rumah Gratis Loh, Cek Faktanya