KPM PKH BPNT yang Punya KTP dan KK Seperti Ini Berhak Dapat Rumah Gratis Loh, Cek Faktanya

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 09:42 WIB
KPM PKH BPNT yang Punya KTP dan KK Seperti Ini Berhak Dapat Rumah Gratis Loh, Cek Faktanya (kotabogor.go.id)
KPM PKH BPNT yang Punya KTP dan KK Seperti Ini Berhak Dapat Rumah Gratis Loh, Cek Faktanya (kotabogor.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Khsusu untuk KPM PKH BPNT yang memiliki KTP maupun KK berikut ini berhak untuk mendapatkan rumah gratis dari pemerintah loh.

Ada kabar dna informasi terbaru mengenai KPM PKH maupun BPNT yang bisa mendapatkan rumah secara gratis oleh pemerintah.

Bagaimana fakta dan informasi selengkapnya? Simaka uraiannya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Info Bansos.

Terdapat KPM PKH BPNT yang berpotensi untuk mendapatkan rumah gratis dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Hore Cair Besok! Ada Jadwal Pencairan Bansos Beras 10 Kg Tahap 6 di Wilayah Jawa Barat, Begini Selengkapnya

Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan juga menajdi salah satu arah kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan akses masyarakat secara bertahap.

Untuk menunaikan kewajiban tersebut, pemerintah melalui instrumen APBN hadir dalam bentuk bansos rumah dalam bansos Rumah Sejahtera Terpadu.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan untuk tempat melakukan usaha.

Baca Juga: 6 Bansos Pemerintah Indonesia Terus Disalurkan Bulan Juni 2024 Plus Tambahan Bantuan Nominal Rp 450.000 dan Rp 600.000 Cash!

Kementerian Sosial terus berkiprah melayani masyarakat untuk meningkatkan kehidupan masyarakat.

Siapa tahu And ajuga ditargetkan oleh Kemensos dalam Program Rumah Sejahtera Terpadu ini.

Seperti yang diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu bagi masyarakat ini.

Dalam siaran di kanal Youtube Kementerian Sosial menjelaskan, rumah tidak hanya tempat berlindung tapi juga sumber harapan dan masa depan.

Melalui program RST dari Kemensos ini hadir untuk mewujudkan impian tersebut pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu.

Baca Juga: Cair Bertahap! Ini Besaran Dana KJP Plus yang Akan Diterima Jenjang PKBM, Ada Biaya Rutin dan Biaya Berkala

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X