AYOBOGOR.COM - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memasuki tahapan pencairan.
Tentu hal ini menjadi kabar baik mengingat orang tua bersiap untuk belanja keperluan untuk sekolah peserta didik penerima KJP Plus.
Bantuan dibidang pendidikan dari Provinsi DKI Jakarta ini masuk tahap 1 tahun 2024 bulan Mei dan Juni untuk gelombang 1.
Dana KJP Plus diketahui cair secara bertahap mulai Kamis 13 Juni 2024 dengan besaran yang berbeda-beda.
Baca Juga: 4 Bantuan Sosial yang Masih Tersalur di Bulan Juni 2024 Ini, Ada BLT Dana Desa Juga Loh
Ada 5 pengelompokan jenjang pendidikan untuk penerima dana KJP Plus tahap 1 tersebut.
5 jenis jenjang pendidikan yang dikelompokkan dalam pembagian dana KJP Plus ini yaitu SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta PKBM.
Dari 460.143 jumlah penerima manfaat KJP Plus, ada 899 peserta didik yang berasal dari jenjang PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) seperti dilansir dari akun Instagram @disdikdki.
Di jenjang PKBM, peserta menerima dua jenis biaya yakni biaya rutin dan biaya berkala per bulan.
Besaran dana biaya rutin yang diterima peserta didik di jenjang PKBM sebesar Rp185.000 per bulan.
Untuk biaya berkala, peserta didik di jenjang PKBM mendapatkan dana sebanyak Rp115.000 per bulan.
Dana biaya rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebanyak Rp100 ribu per bulan.
Sisanya dapat dipakai secara non tunai tiap bulan oleh penerima KJP Plus untuk pemenuhan kebutuhan.***