KPM PKH BPNT yang Punya KTP dan KK Seperti Ini Berhak Dapat Rumah Gratis Loh, Cek Faktanya

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 09:42 WIB
KPM PKH BPNT yang Punya KTP dan KK Seperti Ini Berhak Dapat Rumah Gratis Loh, Cek Faktanya (kotabogor.go.id)
KPM PKH BPNT yang Punya KTP dan KK Seperti Ini Berhak Dapat Rumah Gratis Loh, Cek Faktanya (kotabogor.go.id)

Lantai terbuat dari tanah, papan bamboo atau semen dan keramik dalam kondisi rusak.

Tidak memiliki tempat mandi, cuci dan kakus. Atau hanya memiliki namun tidak layak dengan ukuran lantai kurang dari 7,2 m persegi per orang.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima program rehabilitasi RLH ini harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.

Kemudian fakir miskin yang terdapat dalam data DTKS, serta memiliki rumah yang berada diatas tanah sendiri dibuktikan dengan sertifikat atau akta jual beli, girik atau nama lain.

Baca Juga: KPM PKH BPNT dan Warga yang Mempunyai KTP KK Seperti Ini Bisa Dapat Bansos Rumah Gratis dari Kemensos

Tentunya calon penerima juga belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenisnya dari Kementerian atau lembaga pemerintah daerah.

Bagi calon penerima yang belum masuk data DTKS bisa diusulkan dengan ketentuan baru perundang-undangan.

Untuk nominal bantuan yang diterima untuk RST ini adalah Rp20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara.

Baca Juga: KPM Lapor Ada Saldo Masuk Rp500.000 di KKS Bank dan Daerah Ini, Berikut Bantuan Berupa Barang Tiba di Kantor Desa Ini Hari Ini Senin 24 Juni 2024

Itulah rangkuman informasi mengenai KPM PKH BPNT yang punya KTP dan KK berhak sebagai calon penerima rumah gratis dari pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X