Empat, para penerima bantuan sosial berstatus sebagai pendamping sosial baik pendamping PKH atau lainnya. Para pendamping sosial tidak berhak menerima bantuan karena mereka dianggap mampu.
Lima, KPM yang berstatus sebagai guru bersertifikasi juga akan dihentikan penyaluran bansosnya.
Para guru bersertifikasi ini sudah memiliki upah dan tunjangan bulanan dari pemerintah sehingga dianggap mampu dan tidak berhak menerima bansos.
Enam, para penerima bantuan sosial yang memiliki penghasilan rutin yang berasal dari dana APBN atau APBD.
Baca Juga: Alhamdulillah! KPM Terima Saldo Bansos Senilai Rp 500 Ribu di KKS, Ternyata untuk Bantuan Ini
Para pegawai BUMN atau BUMD tidak layak mendapat bantuan dari pemerintah.
Tujuh, KPM terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kemenkumham sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris.
Para KPM yang memiliki CV atau memiliki jabatan sebagai komisaris atau direksi juga tidak berhak menerima bansos.
Delapan, para penerima bantuan sosial yang memiliki upah di atas UMK atau UMR juga akan distop bantuannya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 4 Fix Cair di Tanggal Ini dan Ada Tambahan 1 Bantuan Tunai Lagi
Mereka dianggap sudah mampu dengan memiliki upah yang melebihi jumlah minimum kota atau provinsi.
Sembilan, para KPM yang tidak masuk ke dalam delapan alasan penghentian bansos tersebut namun dianggap sudah mampu.
Hal ini berdasarkan penilaian dari pemerintah daerah dengan melihat taraf kehidupan KPM yang sudah sejahtera. Misalnya KPM memiliki aset yang banyak berupa warisan atau sebagainya.
Itulah sembilan alasan penghentian penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah pada para penerima yang dianggap sudah tidak layak.