AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak akan diberikan kepada pelaku judi online.
Don Rozano Sigit selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Media Massa Kemensos, mengklarifikasi bahwa menurutnya bansos disediakan untuk orang-orang yang membutuhkan, termasuk bagi keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi akibat dari aktivitas judi online.
Meskipun pelaku judi online dijelaskan akan diproses hukum oleh pihak berwenang, ia menegaskan bahwa keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi masih berhak menerima bansos.
Don Rozano menyampaikan kepada wartawan di Kantor Kemensos RI, Jakarta, pada Jumat 21 Juni 2024 bahwa proses verifikasi untuk menentukan penerima bansos dilakukan oleh pemerintah daerah, dan hasilnya akan dikirim ke pusat untuk diproses lebih lanjut.
"Sebagaimana dijelaskan oleh Pak Muhadjir, pelaku judi online akan diproses hukum. Namun, keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi tetap berhak menerima bansos," kata Don Rozano dilansir dari YouTube Kompas.com.
Soal verifikasi kelayakan penerima bansos itu adalah tugas pemerintah. Satu hal yang pasti, pemerintah siap membantu warga miskin korban judi online yang membutuhkan bantuan sosial.
Dia juga menegaskan bahwa mekanisme ini berlaku untuk semua, tidak hanya terbatas pada kasus judi online.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersedia membantu warga yang membutuhkan, asal mereka telah melalui prosedur yang ditetapkan.
Menurutnya, ini termasuk memberikan bantuan kepada mereka yang sudah menyelesaikan proses hukum mereka.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebelumnya menjelaskan bahwa yang berhak menerima bansos adalah keluarga yang terdampak oleh aktivitas judi online, bukan pelaku langsung.
Dia menyatakan bahwa tujuan bansos ini adalah untuk membantu keluarga yang menjadi korban dari perilaku judi online, seperti anak-anak dan pasangan.
Baca Juga: Selamat! Status Bansos Ini Sudah SPM, Lima Bansos Cair di Bulan Juni, BLT MRP Salah Satunya ?