AYOBOGOR.COM -- Pencairan dipercepat, 2 bansos berupa tunai dan 1 bantuan non tunai cair secara serentak pada hari ini 20 Juni 2024.
Kabar gembira bagi para KPM yang ada di Tanah Air karena ada banyak bantuan yang disalurkan oleh pemerintah seperti PKH atau BPNT.
Hal ini tentu bisa sedikit meringkan beban warga yang kurang mampu dan datanya tentu diambil dari DTKS Kemensos.
Baca Juga: Bansos PIP 2024 Lanjut Dicairkan Pasca Idul Adha, Segera Lakukan Hal Ini Agar Bantuan Tak Hangus!
Lantas apa saja syarat penerima bansos PKH ataupun BPNT adalah sebagai berikut ini.
1. Harus WNI dan mempunyai e-KTP
2. Terdaftar di DTKS Kemensos
3. Tercatat sebagai golongan keluarga berkebutuhan di data kelurahan.
4. Buka termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
5. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
Sementara itu, melansir dari Youtube Faradika pada hari ini 20 Juni 2024 ada 3 bantuan yang disalurkan baik tunai ataupun non tunai.
1. PKH Mei Juni