Bertahap Dana KJP Plus Tahap 1 Dicairkan, Ini Nominal Bantuan untuk SMK, Ada Biaya Rutin, Berkala, dan Tambahan SPP Swasta

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:27 WIB
KJP Plus. (Disdik DKI Jakarta)
KJP Plus. (Disdik DKI Jakarta)

AYOBOGOR.COM - Kabar pencairan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tengah ditunggu para orang tua peserta didik.

Dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan Mei dan Juni untuk gelombang 1 cair mulai Kamis 13 Juni 2024.

Ada sebanyak 460.143 peserta didik mendapatkan KJP Plus tahap 1 untuk gelombang pertama.

Besaran dana yang diterima peserta didik yang ikut program bantuan bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta ini tidak sama.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 Cair, Ini Bocoran Informasi Soal Gelombang 2, Lebih dari 130 Ribu Calon Penerima Akan...

Dana ini dibagikan kepada 5 jenis jenjang pendidikan yakni SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta PKBM.

Di penerima dana KJP Plus di jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ada 76.603 peserta didik penerima manfaat.

Untuk dana rutin, besaran dana Bansos KJP Plus SMK yang didapat sebesar Rp235.000 atau sama seperti jenjang SMA/MA seperti dilansir dari Instagram @upt.p4op.

Selanjutnya, penerima manfaat mendapatkan dana berkala Rp215.000 dari program KJP Plus.

Baca Juga: Kenali 3 Tanda-Tanda BLT MRP Rp600 Ribu Fix Cair, Begini Status Bantuan di SIKS-NG!

Apabila dua dana tersebut ditotal, siswa SMK penerima manfaat mendapatkan dana Rp450.000 per bulan.

Tidak hanya itu, terdapat pula dana tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

Sebagai informasi tambahan, dana biaya rutin KJP Plus maksimal dapat dipakai secara tunai sebanyak Rp100 ribu per bulan.

Sisanya dapat dipakai secara non tunai tiap bulan oleh penerima KJP Plus untuk pemenuhan kebutuhan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Instagram @upt.p4op

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X