AYOBOGOR.COM - Setelah dikabarkan memiliki laporan keuangan yang terus menerus memburuk selama beberapa tahun terakhir, Indofarma kembali mengejutkan publik dengan adanya dugaan terjerat pinjaman online.
Dalam rapat terbaru antara anggota DPR dengan perusahaan BUMN PT Indofarma tersebut, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan kegeramannya yang sangat jelas. Terutama setelah perusahaan tersebut mengajukan tambahan Pernyataan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2,2 triliun.
Dalam cuplikan video TikTok yang diposting oleh Rieke Diah, selaku Komisi VI DPR ia sangat menolak keras usulan pengajuan peminjaman tersebut.
"Sekitar berapa Bapak. izin ya pimpinan. Rp2,21 triliun atau Rp2,2 triliun. PMN itu sumbernya dari APBN, saya merasa tidak bisa menyetujui dengan persoalan di holding perusahaan yang masih berantakan seperti ini."
Perempuan tersebut menjabarkan jika serangkaian permasalahan dalam internal Indofarma sendiri saja sejauh ini belum terselesaikan.
Ia menyebutkan beberapa masalah besar dalam Holding Farmasi BUMN tersebut termasuk adanya kerugian sebesar Rp459,6 miliar karena adanya transaksi jual beli fiktif juga pembelian alat yang tak sesuai standar.
"Kemudian menempatkan dana deposito atas nama pribadi. Melakukan pinjaman online alias pinjol," ungkapnya dalam potongan video tersebut.
Politisi asal PDIP ini kemudian mempertanyakan kembali sekaligus mengkonfirmasi apakah Indofarma melakukan pinjaman online ataukah dana mereka digunakan untuk pinjol?
Menganggapi hal tersebut, Direktur Utama Indofarma Yeliandriani yang hadir dalam rapat menyebutkan jika perusahaan selama ini melakukan pinjaman online dengan cara meminjam nama-nama karyawan di sana.
Jawaban ini jelas membuat ruangan rapat menjadi kisruh dan terkejut, bahkan hingga Rieke spontan mengucap "Astaghfirullah, MasyaAllah,"
Rieke sendiri merasa jika Indofarma berarti tak bisa bertanggung jawab kepada negara atas segala masalah besar yang terjadi apalagi hingga mengajukan permohonan modal dana yang begitu besar.
Menindak hal tersebut, anggota parlemen termasuk Rieke Diah Pitaloka setuju untuk menyerahkan kasus tersebut ke institusi penegak hukum supaya dapat ditindak dengan tegas semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa pandang bulu.***