Menko Perekonomian Menolak Usulan Penjudi Online Dapat Bansos, Presiden Segera Sahkan Satgas Pemberantasan Judi Online

photo author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:15 WIB
Menko Airlangga menolak korban judi online dapat bansos. (Instagram @airlanggahartarto_official)
Menko Airlangga menolak korban judi online dapat bansos. (Instagram @airlanggahartarto_official)

“Ini baru masuk akal. Aneh logikanya orang judi dikasih bantuan sampai berapapun bantuannya gak bakal cukup bro. Yang jadi pertanyaan ide itu asalnya dari mana. Siapa. Kenapa. Bagaimana ? Hukuman fisik yang sifatnya tidak ditawar mungkin bisa jadi solusi untuk bandar dan pengelolanya karena biasanya ketangkep besok ngulangi lagi. Misalnya potong tangan. Itu lebih transparan tanpa potongan masa hukuman. Mau mengulangi jadi mikir bisa habis tangannya. Kelihatan kejam namun lebih masuk akal untuk memberi efek jera”.

Baca Juga: Selamat Wilayah Ini Sudah Ada Jadwal Pencairan BLT 600 , KPM Bersiap Terima Saldo PKH BPNT Tahap Empat

“Klo orang2 pemerintahan cerdas dari dulu pasti judi online sdh dihapuskan. Ga nunggu terlalu banyak korban spt sekarang. Apa lagipinjol tuh, udah kaya renternir”. “Korban judi online mendapat bantuan sosial, “sesuatu kebodohan” bilamana ide itu dari pejabat negara. Judi itu salah satu perbuatan maksiat di dalam aturan agama, kan aneh kalau disebut korban, kalau korban bencana alam mungkin bisa, orang yang melanggar aturan agama malah di bantu, dapat dalil darimana”.

Selain ada pula kabar baik yaitu Presiden segera mengesahkan Satgas Pemberantasan Judi Online. Menkominfo Budi Ari Setiadi menjabarkan bahwa satgas tersebut akan dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menko Muhadjir Effendy sebagai wakilnya.

Kemudian Ketua Harian bidang Penegakan Hukum dipimpin oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Harian bidang Pencegahan dipimpin oleh Menkominfo Budi Ari Setiadi. Semoga dengan adanya satgas pemberantasan ini judi online benar-benar dibabat habis sampai ke akarnya dan tidak muncul lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X