AYOBOGOR.COM - Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengusulkan korban judi online (judol) untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan oleh Muhadjir Effendy setelah ramai kasus seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya yang juga seorang polisi karena judi online di Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (8/6/2024).
Muhadjir lalu meminta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: 2 Bantuan Positif Cair Hari Ini 12 Juni 2024, Satu Bantuan Berupa Uang yang Masuk ke Rekening KPM
Untuk diketahui, psikososial adalah hubungan kesehatan mental, pikiran, dan perilaku atau tindakan seseorang dalam kehidupan sosial.
Menurutnya, korban judol bisa dimasukan sebagai penerima bansos dengan memasukkan datanya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Muhadjir menegaskan korban judi baik judi online maupun offline berhak mendapatkan bansos karena dapat memiskinkan masyarakat.
Ia menambahkan hal ini perlu untuk ditangani dan menjadi tanggung jawab pemerintah termasuk oleh dirinya.
Baca Juga: Rezeki Idul Adha, 5 Bantuan Sosial Ini Mulai Cair Besok Kamis 13 hingga 30 Juni 2024, KPM Harus Tahu
Muhadjir khawatir apabila praktik ini terus dibiarkan menyebabkan marak bermunculan masyarakat miskin baru. Bahkan, diakuinya banyak masyarakat yang juga merasakan hal yang sama dengannya.
Ia juga semakin khawatir karena praktik ini sudah dipratikkan oleh berbagai kalangan, bukan hanya kalangan menengah ke bawah saja yaitu seperti kalangan intelektual dan perguruan tinggi juga ikut mempraktikkannya.
Menurutnya, dampak praktik ini dapat menggerus energi karena fokus pelaku yang tertuju pada aktivitas yang sifatnya spekulatif (menduga-duga).
Sebab seperti diketahui untuk bisa memenangkan judi para pesertanya harus bisa menebak dengan tepat yang bermulai dari menduga-menduga.