Surat Kementerian Telah Turun, Inilah Kriteria KPM Yang Harus Mengembalikan Dana Bansos Ke Kas Negara

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 21:15 WIB
Ilustrasi -- telah turun surat dari Kementerian yang berisi golongan KPM yang harus mengembalikan dana bansosnya ke kas negara. (Pixabay)
Ilustrasi -- telah turun surat dari Kementerian yang berisi golongan KPM yang harus mengembalikan dana bansosnya ke kas negara. (Pixabay)

Selain itu, kalian juga akan dicoret atau dihapuskan dari daftar peserta penerima bantuan karena dinyatakan tidak layak dan memiliki gaji di atas UMP/UMK.

Nanti akan ada KPM baru lainnya yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dan menggantikan kuota yang telah kosong tersebut.

Baca Juga: 2 Fakta Mengejutkan Pencairan Bansos BPNT di Aplikasi SIKS-NG Tahun 2024, Statusnya Sudah SPM dan Siap Disalurkan Tak Lama Lagi

Kalian bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

Demikian informasi mengenai surat Kementerian telah turun, inilah kriteria KPM yang harus mengembalikan dana bansos ke kas negara.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X