Selain itu, kalian juga akan dicoret atau dihapuskan dari daftar peserta penerima bantuan karena dinyatakan tidak layak dan memiliki gaji di atas UMP/UMK.
Nanti akan ada KPM baru lainnya yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dan menggantikan kuota yang telah kosong tersebut.
Kalian bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
Demikian informasi mengenai surat Kementerian telah turun, inilah kriteria KPM yang harus mengembalikan dana bansos ke kas negara.**