2 Fakta Mengejutkan Pencairan Bansos BPNT di Aplikasi SIKS-NG Tahun 2024, Statusnya Sudah "SPM" dan Siap Disalurkan Tak Lama Lagi

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 20:39 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BPNT via kartu KKS. BPNT Tahap 4 siap cair. (Kemensos)
Ilustrasi pencairan bansos BPNT via kartu KKS. BPNT Tahap 4 siap cair. (Kemensos)

AYOBOGOR.COM – Kabar mengejutkan muncul dari bantuan sosial (bansos) BPNT yang saat ini tengah kita tunggu pencairannya.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harap bersiap-siap, bansos BPNT yang telah lama dinantikan akan disalurkan tidak lama lagi.

Bantuan Pangan Non Tunai atau biasa kita sebut dengan istilah BPNT hari ini sudah menunjukkan status terbarunya di aplikasi SIKS-NG.

Hal tersebut merupakan berita yang tidak kita sangka, sebab baru saja kita mendapatkan dua fakta terbaru tentang bantuan ini.

Baca Juga: 500 Ton Sampah di Kota Bogor Tak Terangkut Imbas Sopir Truk Mogok Kerja

Fakta itu adalah selain statusnya yang berganti ke terbaru, masa salurnya juga ikut berubah. Simak selengkapnya di sini.

Jihan Nabila selaku pendamping sosial mengabarkan hal yang mengejutkan hari ini di grup komunitas bansos Facebooknya.

Dia memberikan informasi jika bantuan BPNT di aplikasi SIKS-NG sudah berganti periode salurnya dan keterangan SP2Dnya.

Semula periode salurnya yang bulan Mei sekarang sudah berubah menjadi Mei-Juni tahun 2024.

Ini merupakan hal yang tidak diduga sebab tiba-tiba saja masa salurnya berganti menjadi dua bulan.

Selain itu, keterangan status SP2Dnya juga kini sudah "SPM" yaitu Surat Perintah Membayar. Di mana hanya tinggal membutuhkan 2 tahapan lagi untuk bisa dicairkan.

Tahapan tersebut ialah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Standing Instruction (SI), setelah itu barulah dana bantuannya tersalurkan.

Baca Juga: Yes! Bansos BPNT Tahap 4 Sudah SPM, KPM KKS Cair Dobel Rp400.000, Estimasi Waktu Pencairannya Kapan? Catat Tanggalnya

Sebab periode salurnya berubah menjadi 2 bulan, maka nominal bantuan yang akan diberikan nantinya sebesar Rp 400.000 kepada setiap KPM dan dibagikan lewat Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X