Sekjen Kemensos Jawab Pertanyaan Komisi VIII DPR Soal Penyaluran Bansos yang Salah Sasaran

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 18:31 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos. (pekalongankota.go.id)
Ilustrasi penyaluran bansos. (pekalongankota.go.id)

AYOBOGOR.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Robben Rico menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII DPR Achmad soal penyaluran bantuan sosial (bansos) yang salah sasaran.

Hal itu dijawabnya pada saat ia melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, pada Selasa (21/5).

Sebelumnya, Achmad mendengar kabar mengenai penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran. Bahkan, terus menerus berulang.

Sehingga menurut Achmad Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu untuk diperbarui atau diperbaiki.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menyarankan agar Kementerian Sosial menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Baca Juga: Benarkah BPNT Tahap 4 Sudah SPM? KPM Bisa Cair Dobel Rp400.000, Siap-siap Cek Rekening Berkala Sekarang Juga

Hal itu dilakukan agar pendataan penerima bantuan sosial bisa dilakukan secara digital sehingga penyaluran bantuan sosial bisa tepat sasaran.  

Rico pun menjawab dengan mengatakan jika target penerima PKH tetap berjumlah 10 juta orang dan target penerima sembako atau BPNT tetap berjumlah 18,8 juta pada tahun ini, sama seperti tahun sebelumnya.

Diakuinya, ia dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini melakukan pemantauan penyaluran bansos setiap hari agar bisa mengetahui siapa yang layak dan tidak layak menerima bansos.

Bahkan, ia mengatakan jika pihaknya kerap menidaklayakkan ratusan orang untuk menerima bantuan sosial pada setiap harinya.

Lebih lanjut, Rico menyampaikan jika data yang ada di DTKS ini menjadi polemik di berbagai pihak.

Rico menegaskan jika Kementerian Sosial tidak anti dengan Regsosek tetapi pihaknya tidak ingin salah dalam memberikan bantuan sosial sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang.

Rico juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin menyalurkan bantuan sosial yang kemudian ternyata melanggar Undang-Undang yang sudah ada.

Menurutnya, saat ini, satu-satunya data yang diakui untuk memberikan bansos di seluruh kementerian khusus untuk fakir miskin dan lain sebagainya hanya dari DTKS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X