Rico kembali menegaskan, selama Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang fakir miskin belum dicabut maka akan menjadi sesuatu yang salah apabila pihaknya menyalurkan bansos di luar data yang tertera di DTKS.
Jadi, apabila suatu saat nanti peraturannya harus diubah maka pihaknya akan mengikuti peraturan yang baru.
Lalu, ia menyampaikan jika data untuk penerima PKH targetnya adalah 10 juta orang tetapi seperti diketahui bahwa jumlah orang miskin di Indonesia lebih dari 10 juta orang.
Baca Juga: Sudah Tak Dapat Penyaluran Bansos PKH dan BPNT? Mungkin 1 dari 6 Kriteria Ini Ada di Anda
Jadi, bukan karena penyaluran PKH yang tidak tepat sasaran tetapi karena anggarannya untuk hal ini yang kurang.
Sehingga menurutnya wajar apabila Komisi VIII DPR menganggap adanya penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Maka kemungkinan wajar ketika Komisi VIII DPR melakukan survei di suatu daerah dan menemukan orang miskin yang tidak mendapatkan bantuan sosial karena datanya sudah pas di 10 juta.
Ahmad pun memberikan tanggapannya terhadap jawaban Rico, Achmad menyampaikan misalnya dari 10 juta penerima PKH tersebut ternyata ada yang 20 persen-nya yang sudah tidak layak lagi menerima PKH dan berkali-kali diusulkan untuk dikeluarkan tetapi tidak kunjung dikeluarkan.
Achmad juga menyampaikan ada sebuah peristiwa jika ada kepala desa yang mengeluarkan penerima bantuan sosial karena dirasa tidak satu paham atau sejalan dengannya.
Padahal ia seharusnya masih layak untuk menerimanya sehingga Achmad mengimbau untuk Kementerian Sosial agar lebih proaktif lagi untuk memantau penyaluran ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebab seperti diketahui, sebelumnya ada calon kepala desa yang tidak dipilih oleh seorang lansia dan akhirnya ia menang.
Kepala desa yang baru ini pun memutuskan untuk mengeluarkan lansia tersebut sebagai penerima bantuan sosial.
Achmad merasa itu juga persoalan-persoalan yang harus diselesaikan oleh Kementerian Sosial dan jajarannya.
Rico pun menjawab dengan mengatakan bahwa jika pihak Komisi VIII DPR menemukan kejadian yang seperti itu bisa dilaporkan kepada pihaknya untuk selanjutnya dilakukan diesekusi.
Hal itu dikarenakan memang mekanismenya siapa saja berhak melaporkan kepada pihaknya mengenai bansos yang salah sasaran.