Adapun rincian dari anggaran sebesar Rp77,1 triliun tersebut yang diberikan kepada unit-unit dari Kemensos adalah sebagai berikut.
Pertama, Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial mendapatkan uang sebesar Rp643 miliar. Kedua, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial mendapatkan uang sebesar Rp43 miliar. Ketiga, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mendapatkan uang sebesar Rp44 triliun.
Keempat, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mendapatkan uang sebesar Rp1,3 triliun. Terakhir, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mendapatkan uang sebesar Rp30,7 triliun.
Sebagai penutup, Rico menyampaikan jika Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial adalah unit dari Kemensos yang mengalami penurunan anggaran paling banyak yaitu hampir Rp1 triliun jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Rico juga menyampaikan hal tersebut nantinya akan dijelaskan lebih rinci oleh pihak Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.***