Jangan Salah! Peserta Didik Harus Aktivasi Rekening Lagi Jika Sudah Naik Jenjang Pendidikan Agar Bantuan PIP Tidak Terhenti

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 18:02 WIB
Ilustrasi peserta didik harus aktivasi rekening lagi jika tak ingin PIP hangus. (Kemdikbud)
Ilustrasi peserta didik harus aktivasi rekening lagi jika tak ingin PIP hangus. (Kemdikbud)

AYOBOGOR.COM – Bantuan sosial (bansos) pendidikan, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada peserta didik masih disalurkan hingga hari ini.

Bantuan ini ditujukan bagi anak usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang kesulitan untuk membiayai pendidikannya.

Oleh karena itu, peserta didik tersebut adalah yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Baca Juga: SIKS-NG Hari Ini, Kapan PKH Mei Juni dan BPNT Mei 2024 Cair? Ini Penjelasannya

Jika tidak masuk ke DTKS, kalian bisa membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui kantor Desa atau kelurahan setempat.

Kemudian mereka juga harus dinyatakan Layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, hal ini dilakukan supaya sekolah bisa mengusulkan siswa tersebut untuk bisa mendapatkan bantuan.

Nominal bantuan PIP yang diberikan akan berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan yang ditempuh, dapat kita lihat sebagai berikut:

- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.

- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket b mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.

Baca Juga: Cair Hari Ini bansos MRP di 4 Daerah di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, Apakah Daerah Kalian Termasuk? Simak Selengkapnya di Sini

- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 900.000

Dalam penyaluran bantuannya ini, ternyata masih banyak peserta didik yang belum mengetahui bahwa mereka harus melakukan aktivasi rekening kembali dan  pergantian bank penyalur ketika sudah naik jenjang pendidikan.

Dilansir dari laman FAQ pip.kemdikbud.go.id bahwa peserta didik yang naik jenjang pendidikan dari SMP ke SMA harus membuat buku rekening lagi di beda bank.

Hal itu dikarenakan bank penyalur yang digunakan berbeda, untuk jenjang SMP disalurkan melalui bank BRI sedangkan SMA melalui bank BNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X