AYOBOGOR.COM – Bantuan sosial (bansos) pendidikan, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada peserta didik masih disalurkan hingga hari ini.
Bantuan ini ditujukan bagi anak usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang kesulitan untuk membiayai pendidikannya.
Oleh karena itu, peserta didik tersebut adalah yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Baca Juga: SIKS-NG Hari Ini, Kapan PKH Mei Juni dan BPNT Mei 2024 Cair? Ini Penjelasannya
Jika tidak masuk ke DTKS, kalian bisa membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui kantor Desa atau kelurahan setempat.
Kemudian mereka juga harus dinyatakan Layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, hal ini dilakukan supaya sekolah bisa mengusulkan siswa tersebut untuk bisa mendapatkan bantuan.
Nominal bantuan PIP yang diberikan akan berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan yang ditempuh, dapat kita lihat sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket b mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 900.000
Dalam penyaluran bantuannya ini, ternyata masih banyak peserta didik yang belum mengetahui bahwa mereka harus melakukan aktivasi rekening kembali dan pergantian bank penyalur ketika sudah naik jenjang pendidikan.
Dilansir dari laman FAQ pip.kemdikbud.go.id bahwa peserta didik yang naik jenjang pendidikan dari SMP ke SMA harus membuat buku rekening lagi di beda bank.
Hal itu dikarenakan bank penyalur yang digunakan berbeda, untuk jenjang SMP disalurkan melalui bank BRI sedangkan SMA melalui bank BNI.