Data PIP Peserta Didik dinyatakan "Tidak Padan"? Ketahui 4 Variabel Utama Agar Peserta Didik Layak PIP di Dapodik

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 17:03 WIB
Ilustrasi bansos PIP. Ada KPM yang mempertanyakan data PIP tidak padan. (istimewa Kemdikbud)
Ilustrasi bansos PIP. Ada KPM yang mempertanyakan data PIP tidak padan. (istimewa Kemdikbud)

AYOBOGOR.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hari ini masih disalurkan oleh Pemerintah kepada peserta didik yang menerima SK Nominasi.

Peserta didik tersebut terlebih dahulu harus dinyatakan Layak PIP oleh Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Bantuan ini bukanlah beasiswa yang diberikan untuk semua kalangan, tetapi hanya diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga miskin yang kesulitan untuk membiayai pendidikannya.

Baca Juga: Full Senyum! Bansos BPNT dan BLT Mitigasi Rp600 Ribu Diprediksi Cair Bersamaan untuk Pemilik KTP dan KKS Kategori Ini

Pemerintah merancang program ini untuk membantu mereka mendapatkan pendidikan dengan selayaknya tanpa harus memikirkan soal biaya.

Dalam penyaluran bantuannya ini, muncul berbagai masalah dari proses pencairannya, seperti saldo PIPnya belum terisi atau datanya tidak padan.

Terdapat seorang KPM yang bertanya di grup komunitas bantuan PIP di sosial media Facebook jika anaknya saat kelas 6 SD di awal tahun 2023 dinyatakan tidak padan.

Tetapi di bulan Novembernya sesudah dia masuk ke SMP, PIPnya bisa cair, apakah di tahun 2024 ini bantuannya masih bisa didapatkan?

Terkait hal tersebut, apabila sebelumnya bantuannya tidak bisa cair karena faktor "tidak padan" kemudian bisa cair kembali itu berarti data yang ada di sistem sudah diperbaiki.

Baca Juga: Kabar Bahagia! BLT Rp600.000 Fix Cair di 3 Kecamatan Ini, KPM Bansos Ini Siap-Siap Dapat Bantuan

Dikutip dari akun instagram @sobatpip baik dari sekolah ataupun orang tua harus memerhatikan 4 variabel utama agar peserta didik layak untuk mendapatkan PIP, yaitu:

- NIK
- NISN
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu kandung

Pihak sekolah harus melakukan sinkronisasi data-data tersebut ke Dapodik sebelum batas akhir atau cut off pemutakhiran data peserta didik Layak PIP yang ditetapkan oleh Puslapdik.

Untuk mengetahui apakah kalian akan memperoleh bantuan lagi di tahun 2024 ini, kalian bisa menanyakan hal tersebut kepada operator Sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X