AYOBOGOR.COM – Bagi peserta didik atau orang tua yang ingin mengambil bantuan PIP namun sedang berada di luar kota, apakah dananya bisa diambil?
Di bulan Mei 2024 ini selain bantuan BPNT dan PKH, ada pula bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah.
Bantuan tersebut ialah Program Indonesia Pintar atau PIP yang ditujukan untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Mereka juga haruslah sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan dinyatakan Layak PIP oleh Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Rincian nominal bantuannya dapat kita lihat sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket b mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 900.000
Dalam penyaluran bantuannya ternyata banyak sekali kendala atau permasalahan yang ditemukan, salah satunya adalah berikut ini.
Terdapat seorang KPM yang membuat postingan di grup komunitas bantuan PIP di sosial media Facebook jika dia ingin mengambil bantuannya tapi saat ini sedang berada di luar kota.
Baca Juga: Kabar Bahagia! BLT Rp600.000 Fix Cair di 3 Kecamatan Ini, KPM Bansos Ini Siap-Siap Dapat Bantuan
Apakah dana tersebut bisa ditarik ataukah harus datang ke bank penyalur yang berada di satu wilayah yang sama dengan sekolah?
Banyak sekali pengguna yang menanggapi pertanyaan itu salah satunya ada yang memberitahu jika penarikan dapat dilakukan asal ada buku tabungan, ATM, dan identitas peserta didik untuk mengambilnya di teller bank.
Dia juga menambahkan kalau lewat ATM cukup menggunakan kartu ATM nya saja. Kemudian KPM yang membuat postingan itu menjawab bahwa memang betul bisa, tetapi harus melampirkan fotokopi KK dan akta lahir anak.