AYOBOGOR.COM -- Kemensos memperbarui aturan data usulan penerima bansos yang berlaku mulai Juni 2024 dan begini mekanismenya KPM wajib tahu.
Belum lama ini dalam sebuah kesempatan Kementerian Sosial Tri Rismaharini sudah mengganti terkait mekanisme pengusulam data bagi penerima bansos menjadi musyawarah desa.
Yang mana perubahan usulan ini tercantum dalam Permensos nomor 73 tahun 2024 yang akan berlaku mulai bulan Juni mendatang.
Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemensos untuk Besok, 13 Mei 2024, Bansos Ini Cair Serentak
Kemudian perubahan mekanisme ini pun sudah dibahas bersama dengan tim satgas khusus yang juga membantu dalam pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan bansos.
Adapun satgas yang dibuat oleh Kemensos ini tentunya melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Untuk mekanisme pengusulannya Kemensos akan membuat surat edaran dan dilakukan musyawarah desa minimal 3 bulan sekali.
Namun di luar itu, menjadi tanggung jawab mutlak dari kepala desa jika ada usulan.
Baca Juga: Kemensos Umumkan Aturan Baru Khusus Bagi KPM PKH BPNT, Pendamping dan Kades Terkait Pencairan Bansos
Selain usulan melalui musyawarah desa, Mensos Risma juga meminta supaya usulan dilaporkan ke tingkat camat hingga gubernur.
Pasalnya, apabila memgacu pada UU Nomor 13 Tahun 2011, pengusulan data yang mana diberikan dari daerah langsung kepada menteri sosial.
Nantinya, mekanisme ini dalam bentuk aplikasi cek bansos yang bisa diunduh lewat Playstore.
Jika sudah melakukan musyawarah desa, perangkat desa nanti akan diminta mengisi beberapa hal seperti berita acara, daftar hadir sampai dokumentasi publikasi yang berkaitan dengan usulan data bansos via online.