Kemensos Perbarui Aturan Data Usulan Penerima Bansos Berlaku Mulai Juni 2024, Begini Mekanismenya KPM Wajib Tahu

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 08:18 WIB
Mensos Risma (Dok. Humas Kemensos)
Mensos Risma (Dok. Humas Kemensos)

Oleh karena itu, jika tidak melalui musdes usulan data bansos sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa.

Di sisi lain, bagi warga yang belum terdaftar sebagai keluarga penerim manfaat dan belum diusulkan oleh desa atau kelurahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dapat mengusulkan nama yang dianggap layak, dengan memuat.

1. Identitas diri

2. Foto rumah atau tempat tinggal (tampak depan dan bagian dalam)

3. Instrumen kriteria kemiskinan

4. Titik koordinat rumah

Yang selanjutnya dilakukan pengesahan oleh Bupati/ Walikota/ Wakil Bupati/ Wakil Walikota/ Sekda atas nama Bupati atau Walikota.

Barulah dikirim ke pihak Kementerian Sosial dan pengecekan bisa melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh via Playstore.

Demikianlah ulasan Kemensos perbarui aturan data usulan penerima bansos berlaku mulai bulan Juni 2024 dan begini mekanismenya KPM wajib tahu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Arfan Saputra Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X