Catat! Ini Mekanisme Baru Mensos Risma Soal Usulan Penerima Bansos, Pihak Desa dan Pendamping Sosial Wajib Tahu

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 06:52 WIB
Ini mekanisme baru pengusulan nama penerima bansos tahun 2024 (kemensos.go.id)
Ini mekanisme baru pengusulan nama penerima bansos tahun 2024 (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Informasi penting langsung disampaikan oleh Mensos Tri Rismaharini mengenai mekanisme baru pengusulan nama penerima bansos di Tahun 2024 ini.

Mekanisme baru tentang pengusulan penerima bantuan sosial ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan ketepatan sasaran penerima.

Menurut Mensos Risma, baik Pendamping sosial, TKSK, Peksos tidak ada hak untuk mengusulkan nama penerima bansos.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemensos untuk Besok, 13 Mei 2024, Bansos Ini Cair Serentak

Pernyataan mengenai mekanisme baru pengusulan penerima bantuan ini pun diungkapkan oleh Mensos pada hari Rabu Tanggal 8 Mei 2024, di Kantor Kemensos kepada Wartawan.

Sehinggga untuk menjaga agar usulan penerima bantuan ini tepat sasaran, Mensos menyampaikan agar diusulkan langsung melalui mekanisme musyawarah Desa atau Kelurahan.

Mekanisme pengusulan penerima ini harus dilakukan oleh pihak Desa melalui Musdes (Musyawarah Desa) minimal 3 bulan sekali.

Selanjutnya, apabila musyawarah desa tidak dilaksanakan, pihak Desa bisa mengusulkannya melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Aturan Baru Khusus Bagi KPM PKH BPNT, Pendamping dan Kades Terkait Pencairan Bansos

Mekanisme pengusulan baru penerima bantuan di DTKS tersebut mulai berlaku di Bulan Juni 2024 mendatang.

Setidaknya ada beberapa mekanisme pengusulan terbaru mengenai nama penerima agar tercatat di DTKS diantaranya adalah.

Pertama yaitu pengusulan memalui Musyawarah Desa, yang dilakukan minimal 3 bulan sekali oleh pihak Desa atau kelurahan.

Nantinya, Kemensos akan mewadahi hasil usulan musyawarah desa tersebut lewat kanal SIKS-NG.

Baca Juga: Tak Disangka, 2 Bansos Reguler Ini Masih Terus Dicairkan Ke Rekening KKS KPM, Cek Apa Kamu Juga Dapat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X