- Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Dalam penyaluran bantuannya ini, apabila di daerah kalian sudah dilaksanakan penyaluran bantuan PKH tetapi kalian tidak menerima surat undangan dari kantor Pos, apakah KPM tersebut sudah tidak terdaftar sebagai penerima bansos? Simak selengkapnya di sini.
Dilalsir dari kanal YouTube Naura Vlog, kalian bisa mengetahui hal itu dengan cara membawa KTP serta KK asli ke kantor Pos setempat.
Apabila kalian berada dalam kondisi tersebut, terdapat dua kemungkinan, yaitu tidak masuk dalam pencairan di periode sekarang atau surat undangannya lupa dicetak oleh petugas.
Kalian bisa menanyakan langsung perihal penyaluran bantuannya ini apakah kalian masuk dalam data bayar di periode sekarang atau tidak ke petugas Pos.
Jika masuk tetapi tidak menerima surat undangan, bisa saja karena terlalu banyaknya KPM yang cair di waktu itu menyebabkan terdapat beberapa penerima manfaat yang terlewatkan untuk dicetak surat undangan pengambilan bansosnya.
Kemudian, seandainya kalian sudah memeriksanya tapi ternyata tidak terdata dalam peserta pencairan bantuan maka nama kalian sudah dicoret di penyalurannya kali ini.***