Siap-siap! BLT Jenis Ini Cair Besok Hingga Rp 975Ribu, Gunakan Cara Ini Jika Belum Terima Surat Cinta dari PT Pos

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 20:27 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT. (Kemensos)
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT. (Kemensos)

AYOBOGOR.COM – Alhamdulillah, hari Senin besok di tanggal 6 Mei 2024 sudah muncul kembali jadwal pencairan BLT bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkategori sebagai peserta PKH.

Memasuki awal bulan Mei, pemerintah makin mempercepat penyaluran bantuan-bantuan sosial kepada KPM via PT Pos Indonesia.

Salah satunya ialah bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 2 yang memiliki periode salur bulan April-Juni 2024.

Baca Juga: Kejutan Hari Ini! KPM Bagikan Struk Saldo Rp300 Ribu di Bank Ini, Benarkah Bansos PKH Hasil Validasi?

Selain PKH, bantuan BPNT juga masih cair di bulan ini. Kalian bisa membedakan kedua bantuan itu dengan nominal yang diberikan.

BPNT cair sebanyak Rp 600.000 untuk tiga bulan periode pencairan (April-Juni) kepada setiap KPM.

Sedangkan PKH nominalnya akan berbeda-beda tergantung dari komponen apa saja yang ada di dalam keluarga.

Contohnya seperti penerima manfaat yang berasal dari kabupaten Brebes yang ada di provinsi Jawa Tengah ini, dia mengomentari salah satu postingan di grup komunitas bansos.

Baca Juga: Bansos PKH Murni Cair di Jawa Timur, KPM Unggah Pencairan Bantuan hingga Rp1.425.000

Dia mengatakan jika besok akan menerima bantuan PKH sebanyak Rp 975.000 di kantor Pos Tanjung.

KPM tersebut menerima uang sebanyak itu kemungkinan besar karena memiliki komponen lansia atau disabilitas dan anak yang bersekolah di SMP.

Selain itu, bisa saja komponen yang mengisi keluarganya adalah balita atau ibu hamil dan anak yang bersekolah di SD.

Berikut rincian nominal PKH yang bisa kalian lihat sebagai berikut:

- Balita atau anak dengan usia 0-6 tahun mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X