Tak Bisa Hadir, Apakah Pengambilan Bansos PKH Tahap 2 di PT Pos Indonesia Boleh Diwakilkan?

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 14:07 WIB
Dapat Surat Undangan Pencairan Bansos PKH Tahap 2, Apakah Pengambilannya Bisa Diwakilkan? (Kemensos)
Dapat Surat Undangan Pencairan Bansos PKH Tahap 2, Apakah Pengambilannya Bisa Diwakilkan? (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Tidak bisa mengambil bansos PKH Tahap 2 via kantor Pos padahal sudah mendapat surat undangan apakah boleh diwakilkan.

Pertanyaan ini muncul dalam postingan salah satu KPM yang diambil dari grup facebook infobansos pada hari ini 5 Mei 2024.

KPM dengan akun @noviiAdhjaa bertanya kepada penerima manfaat lain.

Baca Juga: Update SIKS-NG Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, Bansos BPNT dan PKH Mei Juni via KKS Sudah SP2D?

"Bun mau tanya dong, ini kan aku dapat undangan pengambilan PKH Tahap 2 di Pos. Kalo ngambile besok apa boleh diwakilkan,"

Kemudian warganet lain pun menimpali pertanyaan tersebut.

Dengan jawaban, tentu saja boleh namun ada syaratnya asalkan masih satu anggota keluarga dalam KK.

Memang pada awal bulan Mei ini ada penyaluran bansos PKH Tahap 2 alokasi April Mei Juni 2024 melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Kejutan! 7 BLT Cair Bulan Mei Melalui PT Pos Indonesia dan Kartu KKS, BLT Mitigasi Risiko Pangan Sudah Siap Dicairkan?

Begitu pula dengan bantuan BPNT tiga bulan yang mana dengan nominal Rp600 ribu.

Bahkan adapula yang mendapat bantuan BPNT plus PKH dengan nominal yang beraneka ragam.

Mulai dari Rp750 ribu, Rp1.200.000 hingga Rp 1.750.000 karena untuk komponen PKH-nya lebih banyak.

Adapun syarat pengambilan bansos di kantor pos adalah harus membawa surat undangan dan juga dokumen seperti KTP dan KK asli.

Namun ada pengecualian jika yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu.
Maka boleh diwakili oleh salah satu anggota keluraga semisal adik atau kakak yang masih dalam satu KK.

Baca Juga: 5 Bansos Fix Cair di Bulan Ini, Pastikan Nama Anda Terdaftar di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Begini Caranya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X