Tak Bisa Hadir, Apakah Pengambilan Bansos PKH Tahap 2 di PT Pos Indonesia Boleh Diwakilkan?

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 14:07 WIB
Dapat Surat Undangan Pencairan Bansos PKH Tahap 2, Apakah Pengambilannya Bisa Diwakilkan? (Kemensos)
Dapat Surat Undangan Pencairan Bansos PKH Tahap 2, Apakah Pengambilannya Bisa Diwakilkan? (Kemensos)

Oleh karena itu, jika sudah mendapatkan surat undangan, sebaiknya datang sesuai jadwal agar bantuan sosial tidak hangus atau dikembalikan ke kas negara.

Demikianlah ulasan tidak bisa mengambil bansos PKH Tahap 2 padahal sudah dapat surat undangan pencairan dan apakah boleh diwakilkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X