Kemensos Tagetkatkan 100 Ribu KPM Masuk dalam Penerima Program PENA Rp 5 Juta, Ini Kriteria KPM yang Bisa Daftar

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 20:04 WIB
Mensos Tri Rismaharini saat mengunjungi pelatihan program PENA. (Kemensos)
Mensos Tri Rismaharini saat mengunjungi pelatihan program PENA. (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA, diharapkan mampu menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.

PENA sendiri adalah program pengentasan kemiskinan yang diinisiai oleh Kementerian Sosial yang berfokus pada permodalan dan pendampingan kepada KPM bansos.

Adapun pengembangan ekonomi dalam PENA sendiri mencakup berbagai jenis usaha, mulai pangan, jasa, kerajinan, pertanian dan pembibitan.

Baca Juga: Cadangan Beras Perum Bulog Aman Awal Mei, Pemerintah Siap Salurkan CBP Awal Mei

Melansir dari YouTube Info Bansos, di tahun ini anggaran program PENA sendiri untuk 85 ribu keluarga penerima manfaat yang sudah tergraduasi.

Namun Kemensos menargetkan 100 ibu KPM mendapatkan program bantuan permodalan dan pendampingan ini.

Dalam prakteknya, Kemensos akan memberikan bantuan permodalan mencapai Rp 5 juta untuk KPM yang menerima program PENA ini.

Adapun berikut syarat-syarat bagi KPM yang ingin menadi penerima PENA.

- Merupakan penerima bansos aktif

- Bersedia keluar menjadi penerima bansos setelah mendapatkan bantuan PENA.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 4 dan PKH Tahap 3 Sedang Diproses Kemensos, Tahapan Ini yang Baru Berjalan

- Diprioritaskan bagi KPM berusia 20-45 tahun.

- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam KK.

Diharapkan melalui program PENA ini, KPM usia produktif bisa mandiri secara ekonomi dan tidak bergantung lagi dengan bansos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Sumber: Youtube Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X