Bansos BPNT Tahap 4 dan PKH Tahap 3 Sedang Diproses Kemensos, Tahapan Ini yang Baru Berjalan

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 19:02 WIB
Illustrasi pencairan bansos. PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 sedang dalam proses di Kemensos. (kemensos.go.id)
Illustrasi pencairan bansos. PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 sedang dalam proses di Kemensos. (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Bulan April sudah berganti Mei 2024, dan kini pemerintah bersiap menyalurkan beberapa bansos lagi.

Beberapa bansos yang direncanakan cair di bulan ini tak hanya bantuan reguler saja, melainkan ada sejumlah bantuan sosial tambahan.

Salah satu yang ditunggu pencairannya adalah Bantuan Pangan non Tunai atau BPNT dan Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2024 Cair Lewat Kantor Pos, Cek Nominalnya

Dan di periode Mei-Juni giliran KPM yang memiliki kartu KKS Merah Putih yang akan mendapatkan jatah bantuannya.

Mengingat di bulan April hingga kini, pemerintah fokus dalam menyalurkan bansos PKH dan BPNT periode salur April-Juni via PT Pos Indonesia.

Alhasil bagi KPM yang sudah mendapatkan pencairan bansos PKH dan BPNT vai PT Pos, maka tidak akan mendapatkannya lagi di bulan ini dan bulan depan.

Mengingat pencairan sudah dilakukan rapel 3 bulan sekaligus di bulan April hingga saat ini juga masih ada wilayah yang melakukan pencairan.

Baca Juga: Update 4 Bansos yang Cair di Bulan Mei 2024, Apakah Termasuk BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu?

Untuk KPM BPNT yang cair via PT Pos mendapatkan total dana Rp 600 ribu.

Sedangkan yang cair via KKS nanti belum diketahui apakah akan cair satu bulan atau rapel dua bulan sekaligus.

Jika satu bulan, maka di bulan Mei ini KPM akan kembali hanya akan mendapatkan pencairan Rp 200 ribu saja.

Namun jika langsung 2 bulan, maka akan cair sebanyak Rp 400 ribu untuk alokasi Mei-Juni.

Sedangkan PKH tahap 3, KPM akan mendapatkan penyesuaian dana salur. Mengingat pencairan akan hanya 2 alokasi bulan saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X