Bantuan Tunai Cair Lewat Pos dan Bank Himbara Hari Ini 29 April 2024, Pemilik KTP Kategori Ini Cek Situs Kemensos

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 09:24 WIB
Informasi Terbaru Hari Ini 29 April 2024, Bantuan Tunai Cair Lewat Pos dan Bank Himbara, Pemilik KTP Kategori Ini Cek Situs Kemensos
Informasi Terbaru Hari Ini 29 April 2024, Bantuan Tunai Cair Lewat Pos dan Bank Himbara, Pemilik KTP Kategori Ini Cek Situs Kemensos

AYOBOGOR.COM – Ini informasi terbaru yang diulas bahwa hari ini, Senin 29 April 2024 akan ada bantuan langsung tunai yang akan cair via kantor Pos.

Pemilik Kartu Tanpa Penduduk (KTP) yang resmi terdaftar di situs Kemensos dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa simak informasi di artikel ini.

Bantuan tunai yang juga akan cair kembali yaitu BLT Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPTN).

Baca Juga: Bukan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Bansos Rp600 Ribu Cair Hanya untuk KPM Golongan Ini di Akhir Bulan April 2024

BLT dari Kemensos itu akan cair melalui kantor Pos Indonesia dan juga Bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BTN dan BNI.

BLT PKH akan terus disalurkan sejak April hingga Juni 2024. Lebih dari 10 KPM akan menerima bansos tersebut.

Program BLT PKH tahap 2 April, Mei dan Juni 2024

BLT PKH kembali disalurkan untuk April, Mei hingga Juni 2024. Saat ini BLT PKH disalurkan untuk tahap 2.

Baca Juga: Hasil Cek Bansos via Kartu KKS BRI Hari Ini, KPM Terkejut Tiba-tiba Ada Saldo BPNT Masuk Rp 200.000

Penerima BLT PKH tahap 2 yaitu warga negara Indonesia dengan ekonomi lemah.

Penerima BLT PKH juga merupakan fakir miskin, pelajar dengan orang tua kurang mampu.

Penerima BLT PKH juga bukan berasal dari anggota TNI,Polri, ASN, Pegawai BUMN dan pejabat negara.

Terakhir, penerima BLT PKH adalah lansia, penyandang disabilitas dan ibu hamil yang terdaftar di situs DTKS Kemensos.

Baca Juga: Rezeki Nomplok! KPM BPNT Plus PKH Kategori Ini Cair Saldo Bansos di Rekening KKS BNI, BRI, BSI dan Mandiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X