Nominal Bansos BPNT Naik Jadi Rp 400.000 Per Bulan Setelah Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Benarkah? Fakta Sebenarnya Terungkap

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi - Nominal Bansos BPNT Naik Jadi Rp 400.000 Per Bulan Setelah Prabowo Dilantik Presiden, Benarkah? Fakta Sebenarnya Terungkap (PKH Sukabumi)
Ilustrasi - Nominal Bansos BPNT Naik Jadi Rp 400.000 Per Bulan Setelah Prabowo Dilantik Presiden, Benarkah? Fakta Sebenarnya Terungkap (PKH Sukabumi)

AYOBOGOR.COM -- Bansos masih menjadi solusi pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya.

Nah, muncul informasi bahwa nominal salah satu bantuan sosial yakni BPNT akan naik di tahun 2024 ini.

Yakni menjadi Rp 400 ribu per bulan usai Prabowo dilantik menjadi Presiden Indonesia, benarkah? begini fakta sebenarnya.

Baca Juga: Pengumuman! Prediksi 6 Bansos Kemensos Cair Hingga 15 Mei 2024, Pemilik KTP Kategori Ini Selamat dapat BLT via Pos, BRI dan BNI

Hingga saat ini, nominal penyaluran BPNT yakni Rp 200 ribu per bulan.

Itu artinya KPM yang terdata, akan mendapatkan nominal Rp 2,4 juta per tahun.

Meski begitu, sistem penyalurannya berbeda di kartu KKS dan di PT Pos Indonesia.

Untuk penyaluran BPNT via kartu KKS disalurkan per bulan.

Baca Juga: Maaf Beribu Maaf, Hanya KPM Ini yang Akan Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Cek Faktanya

Kemudian untuk penyaluran dengan sistem PT Pos Indonesia per 3 bulan.

Nah, di grup Info PKH dan BPNT 2024 Cair, seorang KPM mengklaim bahwa nominal BPNT akan naik jadi Rp 400 ribu per bulan saat Prabowo dilantik jadi Presiden, 20 Oktober 2024 mendatang.

Penyaluran kenaikan nominal bansos BPNT jadi Rp 400 ribu per bulan itu diinformasikan dimulai pada bulan setelahnya, yakni November 2024.

"Menurut imformasi di bulan November 2024 setelah dilantiknya bapak Prabowo menjadi presiden RI.

Baca Juga: Siap-siap! Modal Kartu Tanda Penduduk dapat Dana Bansos Hingga Rp 600.000 Otomatis Cair Lewat Kartu KKS BNI dan BRI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Grup Facebook INFO PKH DAN BPNT 2024 CAIR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X