AYOBOGOR.COM - Pencairan bantuan sosial BPNT tahap 3 dan PKH tahap 2 semakin merata di beberapa wilayah di Indonesia.
Baik yang melewati kartu KKS atau merah putih dan PT Pos Indonesia, penyalurannya di bulan April ini semakin dipercepat oleh Pemerintah.
Untuk Keluarga Penerima Manfaat yang memegang kartu KKS memiliki periode salur sebanyak satu atau dua bulan sekali di sepanjang tahun.
Sedangkan mereka yang tidak mempunyai kartu merah putih akan dialihkan pendistribusiannya melewati kantor Pos yang memiliki waktu periode salur selama tiga bulan sekali.
Meskipun KPM akan mendapatkan bansos dalam tiga bulan pencairan, selain bisa mendapatkan jumlah dana bantuan sebanyak tiga kali lipat, kalian juga harus menunggu selama satu atau dua bulan untuk bisa memperoleh bantuannya kembali.
Terkait penentuan metode salurnya ini tidak bisa kita atur sesuka hati, karena sedari awal sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Besok kita sudah memasuki bulan Mei, di mana akan segera dilangsungkan untuk pencairan bansos BPNT tahap 4 dan PKH tahap 3.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Dan BPNT Melalui PT Pos Indonesia, Apakah Ada Daerahmu?
Bagaimana cara mengetahui apakah KPM tersebut masih layak untuk mendapatkan bantuan lagi di periode berikutnya? Simak selengkapnya di sini.
Dikutip dari postingan instagram @pusdatinkesos bahwa terdapat 8 kategori masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial, dapat kita lihat sebagai berikut:
1. Sudah mampu
2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
3. Pensiunan PNS/TNI/Polri
4. Keluarga PNS/TNI/Polri
5. Pendamping sosial
6. Perangkat Desa
7. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK
Apabila kalian tidak termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka kemungkinan besar kalian berkesempatan untuk memperoleh bantuan di tahap selanjutnya.
Baca Juga: Cair Rp 1,5 Juta! Bansos PKH Murni Cair Awal Mei 2024 Bagi Komponen Ini, Siap-Ssap Banjir Rezeki