AYOBOGOR.COM -- Ada sejumlah larangan bagi pendamping atau pengurus bantuan sosial untuk menghindari kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan edaran dari Kemensos, ada 7 larangan yang berlaku bagi pendamping atau pengurus dalam penyaluran bansos, baik melalui PT Pos maupun KKS bank Himbara.
Tujuh larangan ini wajib diketahui oleh penerima manfaat agar tidak mudah dirugikan oleh oknum-oknum tertentu.
Baca Juga: Rezeki Bulan Mei, 3 Bansos BLT Tunai Bakal Cair Khusus untuk KPM Pemilik Kartu KKS Merah Putih
Perlu diketahui, tugas utama seorang pendamping atau pengurus bansos yakni memantau penyaluran bantuan kepada KPM.
Berikut ini penjelasan soal larangan bagi pengurus dan pendamping bansos, KPM bisa melapor ke pihak terkait jika mengalami peristiwa tidak menyenangkan.
Pertama, seorang pendamping atau pengurus bansos dilarang memberi ancaman atau melakukan pemaksaan kepada KPM.
Kedua, pengurus dan pendamping bansos memastikan dana bansos yang disalurkan ke KPM harus dalam jumlah yang utuh tanpa ada potongan apa pun.
Ketiga, pendamping atau pengurus juga dilarang memaksa KPM untuk membelanjakan uang bansosnya ke warung tertentu yang ia tunjuk.
Karena pada dasarnya, uang bansos menjadi hak KPM dan bebas dibelanjakan dimana saja selama tidak melanggar syarat.
Keempat, pendamping dan pengurus dilarang membawa uang bansos milik KPM dengan dalih sebagai pihak yang membelanjakan bahan pangan.
Kelima, pengurus atau pendamping tak diperkenankan untuk membentuk e-warong dan bertindak sebagai pemasok agar menjadi tujuan para KPM untuk membelanjakan bansos.
Keenam, Kartu KKS merah putih tak boleh disimpan oleh pengurus atau pendamping bansos.