AYOBOGOR.COM -- Pemerintah mulai tahun 2015 telah mencanangkan wajib belajar 12 tahun. Kebijakan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yaitu wajib belajar 9 tahun.
Sehingga saat ini, batas terendah pendidikan seseorang adalah SMA.
Total lama studi seseorang yaitu 12 tahun dengan rincian 6 tahun sekolah di jenjang SD/MI, 3 tahun SMP/MTs, dan 3 tahun di SMA/MA/SMK.
Namun, tekanan ekonomi dan mahalnya biaya sekolah dan penunjangnya, membuat tingginya angka putus sekolah akibat kemiskinan.
Baca Juga: Rekomendasi Bakso Enak di Jakarta Utara, Porsinya Menggiurkan Rasanya Bikin Nagih
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan siswa putus sekolah mulai dari SD tahun 2021 sebanyak 0,65 , tahun 2022 naik menjadi 0,97.
Ditingkat SMP sederajat, tahun 2021 tercatat 6,77 naik menjadi 6,94 pada tahun 2022.
Kenaikan yang sama terjadi pada jenjang SMA yakni 22,52 pada tahun 2022, sedangkan tahun sebelumnya hanya 21,47.
Terkadang kebutuhan sekolah di luar SPP yang sudah digratiskan justru menjadi alasan putus sekolah.
Tas, sepatu, buku, dan penunjang lain, dirasa berat bagi keluarga kurang mampu.
Oleh karena itu, pemerintah sejak tahun 2020, telah menyalurkan bantuan untuk anak sekolah bagi anak dari keluarga miskin ekstrim dan rentan miskin.
Bantuan penunjang pendidikan itu bernama Program Indonesia Pintar (PIP).
Nah, bagi anak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bisa mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa ini.
Program PIP juga digunakan untuk menunjang biaya pendidikan yang tidak tercover oleh dana BOS. Seperti kegiatan ekstrakurikuler.