4. KTP orang tua/wali.
Sedangkan bagi yang belum mendapatkan PKH, maka harus terdaftar dulu di DTKS, dengan cara :
1. Datang ke kantor kelurahan setempat.
2. Membawa KTP/KK orang tua ke Kecamatan.
3. Membuat surat keterangan miskin dari Kelurahan.
Jika telah terdaftar di DTKS, maka kemungkinan besar siswa tersebut juga akan mendapatkan PIP.
Data KPM kategori anak tersebut nantinya akan didaftarkan oleh sekolah di data pokok pendidikan (Dapodik).
Jika dinyatakan lolos, maka siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
Baca Juga: 7 Rekomendasi Wisata di Tangerang yang Cocok Banget untuk Liburan Bersama Keluarga
SD/sederajat Rp 450 ribu per tahun
SMP/sederajat Rp 750 ribu per tahun
SMA/SMK/sederajat: Rp 1,8 juta per tahun
Adapun jadwal pencairan PIP biasanya terbagi dalam 3 tahap yakni Januari-April, Mei-Agustus, September-Desember.
Setiap siswa penerima bantuan PIP akan memegang buku Tabungan SimPel atau Debit ATM yang akan disalurkan melalui pihak sekolah.
Nah demikianlah ulasan mengenai program PIP. Jadi bagi Anda, KPM yang memiliki anak usia sekolah, segera daftarkan program PIP, agar kebutuhan sekolah anak terpenuhi.