H-3 Lebaran, Bansos BPNT Alokasi April Bakal Cair Lebih Masif di Kartu KKS Ini, KPM yang Belum Dapat Bisa Bersabar Dulu

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 14:50 WIB
Pencairan bansos BPNT hari ini akan semakin banyak. KPM pemilik kartu KKS Bank BNI bica cek secara berkala. (Kemensos.go.id)
Pencairan bansos BPNT hari ini akan semakin banyak. KPM pemilik kartu KKS Bank BNI bica cek secara berkala. (Kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- H-3 Lebaran, pemerintah terus melakukan pencairan beberapa bansos kepada para Keluarga Penerima Manfaat.

Salah satu yang saat ini masih dicarikan kepada KPM adalah bantuan sosial PKH tahap 2 dan BPNT alokasi April.

Dan hari ini, Minggu 7 Arpil 2024, terpantau banyak pencairan bansos BPNT yang disalurkan lewat kartu KKS BNI.

Baca Juga: PKH BPNT Tahap 3 Cair Lagi Hari Ini di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi, Cek Saldo Rekening Sekarang

KPM yang memiliki kartu KKS dari Bank BNI, bisa cek secara berkala, apakah saldo bantuan sebesar Rp 200 ribu sudah masuk atau belum.

Merangkaum dari channel YouTube Diary Bansos, beberapa KPM pun membagikan struk penarikan bantuan sosial sembakonya RP 200 ribu di media sosial.

Salah satunya KPM dan Probolinggo dan Sumatra Utara yang mengungkapkan jika bansos BPNT miliknya sudah cair.

Diprediksi, pencairan akan lebih masif di hari ini. Sehingga buat KPM yang belum cair bansosnya bisa bersabar.

Masih ada waktu beberapa hari jelang Lebaran untuk pemerintah mencairkan bansos BPNT alokasi April kepada KPM.

Baca Juga: KPM KKS BNI Sumringah! Penyaluran BPNT Tahap 3 Gencar Dilakukan Akhir Pekan Ini, Siap-siap Dapat THR

Semoga bagi penerima manfaat yang belum mendapatkan penyaluran dana bantuan Rp 200 ribu, bisa mendapatkan segera.

Diimbau bagi KPM yang sudah mendapatkan bantuannya, bisa segera digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok.

Mengingat bantuan sosial ini memang diperuntukkan membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan pokoknya seeprti sembako.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPNT Tahap 3 Cair Merata di Bank BNI dan BRI, BLT MRP Cair Rp600.000 Tanpa Potongan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X